visitaaponce.com

Polri Sebut Harun Sempat ke Singapura, Setelah Itu KPK Baru Minta Terbitkan Red Notice

Polri Sebut Harun Sempat ke Singapura, Setelah Itu KPK Baru Minta Terbitkan Red Notice
Harun Masiku(DOK MI. )

POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan bahwa pihaknya mencatat Harun sempat ke Singapura. Perjalanan Harun terjadi pada 16 Januari 2020 lalu dan sehari setelahnya, atau 17 Januari 2020 Harun kembali lagi ke Indonesia.

“Pada saat itu polri dalam hal ini Div Hub Inter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” kata Khrisna, Senin (7/8).

Baca juga: Ini Tanggal Harun Masiku Keluar Masuk Indonesia

Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun baru meminta bantuan untuk menerbitkan red notice terhadap Harun. Krishna pun menyebutkan bahwa pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Harun.

“Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 juni 2021,” kata Khrisna.

Baca juga: Polri Ungkap Rekam Jejak Perjalanan Harun Masiku

Krishna merinci, red notice terhadap Harun itu terbit setelah Harun terdeteksi kembali ke Indonesia dari perjalanannya ke Singapura.

“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menegaskan buronan sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku berada di Indonesia. Data perlintasan mengidentifikasikan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu itu tidak sedang di luar negeri.

"Ada data perlintasannya yang menunjukkan yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8). (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat