visitaaponce.com

Bamsoet Disebut Bohongi Publik saat Bilang MPR Sepakat Amendemen UUD 45

Bamsoet Disebut Bohongi Publik saat Bilang MPR Sepakat Amendemen UUD 45
Benny K Harman (kiri) dan Bambang Soesatyo.(Antara/Wahyu Putro A.)

WACANA amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali muncul ke permukaan. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai amandemen terbatas dibutuhkan untuk memberi MPR kewenangan tambahan dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di UUD 45.

Namun, belakangan diketahui ternyata tidak semua fraksi di DPR maupun MPR setuju terhadap usulan amendemen terbatas tersebut. Salah satu fraksi yang menolak amendemen terbatas ialah Fraksi Partai Demokrat.

Politikus Demokrat Benny K Harman menyebut, sejauh ini belum ada satu pun kesepakatan yang menyebutkan MPR akan melakukan amendemen terbatas. Kesepakatan soal PPHN baru terbatas pada kebutuhan PPHN terhadap pembangunan ke depan.

"PPHN perlu atau tidak, sudah disepakati. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak itu. Namun (soal amendemen) belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu," ungkap Benny di Jakarta, Senin (16/8).

Bahkan, Benny menilai Bamsoet telah melakukan pembohongan publik dengan menyebut MPR sepakat untuk melakukan amendemen. Benny menilai pernyataan Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR terkait amendemen merupakan pernyataan pribadi yang tidak berkaitan dengan MPR. "Tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu," ungkapnya.

Benny menuturkan sejauh ini setiap fraksi masih terus melakukan pengkajian terhadap bentuk hukum PPHN. Bentuknya ditetapkan melalui TAP MPR atau perubahan UUD.

Baca juga: Wacana Amandemen UUD Nongol Lagi, NasDem: Buka Kotak Pandora

"Masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi. Jadi kalau tadi ketua MPR katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan. Belum ada itu," paparnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat