Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera
![Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/5c98fd66ff24589fa7b482f75136c57a.jpg)
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, rakyat perlu penjelasan soal kebijakan tersebut.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan bahwa sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang. Namun, menurutnya penundaan program itu dilakukan jika memungkinkan.
"Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik, kan intinya tidak merugikan mereka, uang-nya tetap utuh, cuma dipotong saja," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5).
Dia mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5% itu mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun, kata dia, ada juga masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.
"Harus lebih masif sosialisasi program ini supaya masyarakat paham, karena ini pro dan kontra," ucapnya.
Untuk itu, dia pun menyarankan pemerintah juga mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Terlebih lagi, menurutnya kini daya beli masyarakat pun sedang menurun serta belum mengetahui manfaat dalam jangka pendek.
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta yang ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sedangkan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri tersebut. (Ant/P-5)
Terkini Lainnya
9,9 Juta Backlog Perumahan bakal Selesai dengan Iuran Tapera
Jika Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Wajib Ikut Tapera
Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut
Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Bisa Mundur dari 2027
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
Iuran Tapera Jadi Perdebatan, REI Usul Dana Pendampingan
BP Tapera Ikut Arahan Menteri PU-Pera Soal Penundaan Penarikan Iuran
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap