visitaaponce.com

Jika Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Wajib Ikut Tapera

Jika Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Wajib Ikut Tapera
Ilustrasi.( ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan regulasi baru terkait iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja. Iuran Tapera akan memotong gaji per bulan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. 

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. Tapera  bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Baca juga : Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut

Lalu apakah pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib ikut Tapera?

Pekerja yang sudah memiliki hunian atau rumah tetap wajib ikut simpanan Tapera apabila memenuhi kriteria peserta yang diatur.  Sebab, kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja maupun pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum, serta berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugro dalam siaran pers, Selasa (28/5). 

Baca juga : Apa itu Tapera? Mengapa Iurannya Disebut Memudahkan Pekerja Mendapatkan Rumah?

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sedangkan bagi masyarakat di luar kategori MBR (berpenghasilan di atas Rp8 juta) atau telah memiliki rumah, maka akan dapat mengambil manfaat berupa renovasi rumah Kredit Renovasi Rumah (KRR). Peserta yang tidak mengambil manfaat pembiayaan perumahan disebut sebagai Penabung Mulia.

Dana yang dihimpun dari peserta dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya.

Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta yang ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sedangkan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri tersebut. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat