visitaaponce.com

Tapera Itu Apa Simak Penjelasan Berikut

Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut
Apakah pentingnya Tapera atau BP Tapera dalam sektor perumahan nasional?(Antara)

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, atau Tapera adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengelola tabungan perumahan bagi masyarakat Indonesia. BP Tapera bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan.

Badan ini beroperasi berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian pada tahun 2024 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Tujuan dan Fungsi BP Tapera

BP Tapera memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

Baca juga : BP Tapera Genjot Penyaluran FLPP 2023

  1. Menyediakan Pembiayaan Perumahan yang Terjangkau: BP Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah, agar dapat memiliki rumah sendiri melalui program tabungan perumahan yang dikelola secara profesional.

  2. Meningkatkan Aksesibilitas Perumahan: Dengan adanya BP Tapera, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pembiayaan perumahan dengan skema yang terjangkau dan sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

  3. Mendorong Pembangunan Perumahan: BP Tapera juga berperan dalam mendorong pembangunan perumahan yang berkelanjutan di Indonesia, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta, guna memenuhi kebutuhan perumahan nasional.

    Baca juga : Respon Isu Strategis Pembiayaan Perumahan, BP Tapera Luncurkan Tapera Digital Services

Siapa Saja Peserta Tapera

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan, yaitu :

  • Calon Pegawai Negeri Sipil;
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Pejabat negara;
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana
  • Dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

Mekanisme Kerja BP Tapera

BP Tapera mengelola dana tabungan perumahan yang dikumpulkan dari peserta, yang terdiri dari pekerja formal, pekerja informal, dan pekerja mandiri. Berikut adalah mekanisme kerja BP Tapera:

  1. Pengumpulan Dana: Dana dikumpulkan melalui iuran yang dibayarkan oleh peserta. Untuk pekerja formal, iuran dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja, sedangkan untuk pekerja informal dan mandiri, iuran dibayarkan oleh peserta sendiri.

    Baca juga : Selain Menjanjikan Nasabah Investasi Menguntungkan, BP Tapera Akan Perluas Manfaat  

  2. Pengelolaan Dana: Dana yang terkumpul dikelola secara profesional oleh BP Tapera dengan tujuan untuk memberikan hasil investasi yang optimal bagi para peserta.

  3. Penyaluran Pembiayaan: BP Tapera menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan perumahan kepada peserta yang memenuhi syarat. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk membeli rumah, membangun rumah, atau merenovasi rumah.

  4. Pengawasan dan Transparansi: BP Tapera menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, serta diawasi oleh lembaga pengawas independen untuk memastikan dana peserta dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Baca juga : Dana FLPP Tersalurkan Rp18,91 Triliun, BP Tapera Optimis Capai Target

Manfaat BP Tapera bagi Masyarakat

1. Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

2. Sedangkan bagi masyarakat di luar kategori MBR (berpenghasilan di atas 8 juta) atau telah memiliki rumah, maka akan dapat mengambil manfaat berupa renovasi rumah Kredit Renovasi Rumah (KRR). Peserta yang tidak mengambil manfaat pembiayaan perumahan disebut sebagai Penabung Mulia

3. Dana yang dihimpun dari peserta dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya

Dengan demikian, BP Tapera berperan penting dalam mendukung program perumahan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui penyediaan pembiayaan perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan.

Sistem Pemotongan Gaji Pegawai 3% 

Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta yang ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Dimana besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sedangkan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri tersebut.

Kapan mulai diberlakukan pemotongan gaji untuk peserta Tapera?

Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 pemberi kerja paling lambat mendaftarkan ke BP Tapera tujuh tahun setelah PP berlaku. Jadi kesimpulannya berlaku paling lambat tahun 2027.

Poin penting PP Nomor 21 Tahun 2024

  1. Kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait
  2. Penambahan jumlah Bank Kustodian yang terdiri dari 1 bank umum yang menjalankan prinsip konvensional dan 1 bank umum yang melaksanakan prinsip syariah
  3. Pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera

Apakah saat ini sudah dilakukan pemotongan bagi Pegawai Swasta dan Masyarakat Umum?

Belum. BP Tapera saat ini masih menggunakan peralihan dana dari Bapertarum PNS Tahun 2020 dengan terakhir pemotongan di bulan Agustus 2020 saat itu senilai Rp11,8 Juta dari 5,04 juta peserta

Cara BP Tapera mengelola Dana Peserta

Dana Peserta Tapera yang dikolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera melakukan investasi pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal Pasal 23 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dalam hal pemanfaatan dana , dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera. Adapun pembiayaan perumahan meliputi : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Bangun Rumah, dan Kredit Renovasi Rumah. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat