9,9 Juta Backlog Perumahan bakal Selesai dengan Iuran Tapera
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Herry Trisaputra Zuna mengeklaim kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengikutsertakan karyawan swasta dapat menjadi solusi kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) di 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah backlog mencapai 9,9 juta unit.
"Disampaikan ada 9,9 juta backlog kepemilikan atau belum punya rumah. Semakin besar kepesertaan Tapera, semakin besar penyelesaian backlog," ujar Herry di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).
Dia melanjutkan merujuk data Susenas 2023, ada 26 juta unit rumah yang tidak layak huni. Jika ditotal permasalahan backlog di Indonesia mencapai 36 juta rumah. Sementara kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan rumah hanya mampu menyediakan 250 ribu unit rumah dengan kebutuhan rumah sekitar 700-800 ribu setiap tahunnya.
Baca juga : Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut
"Tapera sendiri saat ini jumlahnya masih kecil karena sampai saat ini belum dilakukan pungutan. Nanti kalau sudah besar (kepesertaan) harusnya bisa menyelesaikan backlog," jelas Herry.
Dia menyebut peserta program yang dijalankan BP Tapera itu bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan lewat kredit pemilikan rumah (KPR) setelah membayar iuran selama 12 bulan. Adapun tipe rumah yang bisa dibeli ialah yang memiliki luas tanah minum 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan minimum 21 meter persegi dan 26 meter persegi.
"Lalu, jika ada yang tanya apakah bisa punya apartemen atau rusun? Bisa, dengan tenor 35 tahun dan bunga 5%," imbuhnya.
Baca juga : BP Tapera Genjot Penyaluran FLPP 2023
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menerangkan Tapera adalah perpanjangan dari program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang sebelumnya dikhususkan untuk pegawai negeri sipil (PNS).
"Bapertarum itu dulu untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta. Kenapa diperluas, karena ada program backlog yang dihadapi pemerintah," katanya.
Moeldoko menjelaskan skema iuran Tapera dengan memotong gaji karyawan swasta tidak hanya diterapkan di Indonesia. Kebijakan serupa juga sudah dijalankan di negara lain seperti Malaysia dan Singapura.
"Masyrakat juga perlu memahami soal kebutuhan perumahan ini bukan hanya di Indonesia yang mengatur, pemerintah di berbagai negara juga menjalankan skema seperti itu, di Malaysia ada, di Singapura juga," tandasnya. (Z-11)
Terkini Lainnya
Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera
Jika Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Wajib Ikut Tapera
Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut
Kapan Nasabah Bisa Mengambil Simpanan Tapera? Ini Syarat dan Caranya
Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
PKS Minta UU Tapera Segera Dievaluasi
Tapera ala Astina
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap