visitaaponce.com

9,9 Juta Backlog Perumahan bakal Selesai dengan Iuran Tapera

9,9 Juta Backlog Perumahan bakal Selesai dengan Iuran Tapera
Ilustrasi(Antara)

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Herry Trisaputra Zuna mengeklaim kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengikutsertakan karyawan swasta dapat menjadi solusi kesenjangan kebutuhan (backlog) kepemilikan rumah di Tanah Air. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) di 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah backlog mencapai 9,9 juta unit.

"Disampaikan ada 9,9 juta backlog kepemilikan atau belum punya rumah. Semakin besar kepesertaan Tapera, semakin besar penyelesaian backlog," ujar Herry di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).

Dia melanjutkan merujuk data Susenas 2023, ada 26 juta unit rumah yang tidak layak huni. Jika ditotal permasalahan backlog di Indonesia mencapai 36 juta rumah. Sementara kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan rumah hanya mampu menyediakan 250 ribu unit rumah dengan kebutuhan rumah sekitar 700-800 ribu setiap tahunnya.

Baca juga : Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut

"Tapera sendiri saat ini jumlahnya masih kecil karena sampai saat ini belum dilakukan pungutan. Nanti kalau sudah besar (kepesertaan) harusnya bisa menyelesaikan backlog," jelas Herry.

Dia menyebut peserta program yang dijalankan BP Tapera itu bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan lewat kredit pemilikan rumah (KPR) setelah membayar iuran selama 12 bulan. Adapun tipe rumah yang bisa dibeli ialah yang memiliki luas tanah minum 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan minimum 21 meter persegi dan 26 meter persegi.

"Lalu, jika ada yang tanya apakah bisa punya apartemen atau rusun? Bisa, dengan tenor 35 tahun dan bunga 5%," imbuhnya.

Baca juga : BP Tapera Genjot Penyaluran FLPP 2023

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menerangkan Tapera adalah perpanjangan dari program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang sebelumnya dikhususkan untuk pegawai negeri sipil (PNS).

"Bapertarum itu dulu untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta. Kenapa diperluas, karena ada program backlog yang dihadapi pemerintah," katanya.

Moeldoko menjelaskan skema iuran Tapera dengan memotong gaji karyawan swasta tidak hanya diterapkan di Indonesia. Kebijakan serupa juga sudah dijalankan di negara lain seperti Malaysia dan Singapura.

"Masyrakat juga perlu memahami soal kebutuhan perumahan ini bukan hanya di Indonesia yang mengatur, pemerintah di berbagai negara juga menjalankan skema seperti itu, di Malaysia ada, di Singapura juga," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat