visitaaponce.com

Ketua MPR Sarankan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Ditunda

Ketua MPR Sarankan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Ditunda
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.(Dok. Antara)

KETUA MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyarankan kebijakan pemotongan gaji atau penghasilan para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera ditunda. Penundaan disebutnya perlu dilakukan dalam rangka sosialisasi ke masyarakat.

"Saran saya supaya tidak jadi pro kontra di-hold dulu, sambil dilakukan sosialisasi, baru kemudian dilakukan kembali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menuturkan sosialisasi harus lebih masif. Supaya masyarakat dapat memahami jangka panjang dari kebijakan tersebut.

Baca juga : Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera

"Agar rakyat paham bahwa yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan papannya," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengatakan pengkajian kebijakan itu juga diperlukan. Karena daya beli masyarakat disebut tengah menurun.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya, jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan riilnya sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," ucap Bamsoet.

Baca juga : Soal Iuran Tapera, Menteri PU-Pera: Gaji Pegawai Swasta Tak Hilang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat