Soal Iuran Tapera, Menteri PU-Pera Gaji Pegawai Swasta Tak Hilang
![Soal Iuran Tapera, Menteri PU-Pera: Gaji Pegawai Swasta Tak Hilang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/c67562b1be76630c052e499d5263a844.jpg)
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono memastikan gaji pegawai swasta tidak hilang meski ada potongan iuran untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% akan disimpan dalam rekening dana Tapera.
Dia menjelaskan manfaat dari iuran Tapera sebagai pembiayaan perumahan bagi peserta. Adapun ketentuan pemotongan iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 15 PP No.21/2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.
Baca juga : Kementerian PUPR Dorong Produk Lokal dalam Bangun Infrastruktur
"Kalau Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang uangnya. Dia bisa beli rumah," ujar Basuki di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Menteri PUPR menerangkan program simpanan Tapera bukan hal baru. Sejak 2020 program itu telah berjalan dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah seperti pegawai negeri sipil (PSN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, pejabat negara sebagai peserta Tapera.
"Kalau ASN sudah, sekarang ini untuk pegawai swasta yang diikutkan (program) Tapera. Intinya, uang mereka tidak hilang," tegas Basuki.
Baca juga : Libur Natal dan Tahun, Kemantapan Jalan Nasional Capai 92%
Perihal kapan kebijakan pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tapera akan diberlakukan, Basuki tidak menjelaskan secara pasti. Namun berdasarkan PP No.25/2020 pasal 68 pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP itu berlaku, artinya ekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat di 2027.
"Soal kapan diberlakukan saya belum baca persis aturannya, mohon maaf," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kapan Nasabah Bisa Mengambil Simpanan Tapera? Ini Syarat dan Caranya
Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
PKS Minta UU Tapera Segera Dievaluasi
Tapera ala Astina
Data Kurang Lengkap, Pengembalian Dana Rp895 Miliar Milik Peserta Tapera Tertunda
BPK: Pengelolaan FLPP 2022 Tapera Sesuai Aturan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap