visitaaponce.com

Soal Iuran Tapera, Menteri PU-Pera Gaji Pegawai Swasta Tak Hilang

Soal Iuran Tapera, Menteri PU-Pera: Gaji Pegawai Swasta Tak Hilang
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.(Dok. MI/Adam Dwi)

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono memastikan gaji pegawai swasta tidak hilang meski ada potongan iuran untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% akan disimpan dalam rekening dana Tapera.

Dia menjelaskan manfaat dari iuran Tapera sebagai pembiayaan perumahan bagi peserta. Adapun ketentuan pemotongan iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Dalam pasal 15 PP No.21/2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.

Baca juga : Kementerian PUPR Dorong Produk Lokal dalam Bangun Infrastruktur

"Kalau Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang uangnya. Dia bisa beli rumah," ujar Basuki di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Menteri PUPR menerangkan program simpanan Tapera bukan hal baru. Sejak 2020 program itu telah berjalan dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah seperti pegawai negeri sipil (PSN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, pejabat negara sebagai peserta Tapera.

"Kalau ASN sudah, sekarang ini untuk pegawai swasta yang diikutkan (program) Tapera. Intinya, uang mereka tidak hilang," tegas Basuki.

Baca juga : Libur Natal dan Tahun, Kemantapan Jalan Nasional Capai 92%

Perihal kapan kebijakan pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tapera akan diberlakukan, Basuki tidak menjelaskan secara pasti. Namun berdasarkan PP No.25/2020 pasal 68 pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP itu berlaku, artinya ekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat di 2027.

"Soal kapan diberlakukan saya belum baca persis aturannya, mohon maaf," pungkasnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat