visitaaponce.com

Data Kurang Lengkap, Pengembalian Dana Rp895 Miliar Milik Peserta Tapera Tertunda

Data Kurang Lengkap, Pengembalian Dana Rp895 Miliar Milik Peserta Tapera Tertunda
BP Tapera tengah memverifikasi data 332.823 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ahli waris(Dok. BP Tapera)

BADAN Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus memverifikasi data 332.823 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ahli waris guna proses pengembalian dana tabungan perumahan (Taapera) senilai Rp895 miliar. Hal ini terjadi lantaran data pensiunan tersebut amat minim. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Bapertarum pasal 77 dinyatakan bahwa BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan pegawai negeri sipil dan hasil pemupukannya yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia kepada ahli warisnya. Adapun, data peralihan dari Bapertarum ke BP Tapera didapati ada sekitar 1,02 juta peserta pensiun ahli waris.

Tercatat tabungan peserta sebanyak 444.536 orang sudah dikembalikan dengan jumlah dana senilai Rp1,79 Triliun. Adapun, pengembalian tabungan peserta Tapera (peralihan dari Bapetarum) dengan masa pensiun dimulai dari tahun 1993 sampai dengan Desember 2020 masih belum berjalan. Sebanyak 332.823 ahli waris atau setara dengan Rp895 miliar tidak bisa didalurlan lantaran minimnya data yang dimiliki BP Tapera. 

Baca juga: Gandeng BTN Syariah dan BP Tapera, 403 Umat Muhammadiyah dapat Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Rumah

Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera Budi Santoso saat ini pengembalian dana 332.823 peserta ini masih terkendala. Padahal kewajiban BP Tapera adalah  mengembalikan dana peserta pensiun sesuai dengan amanat undang-undang. 

“Kita engga happy, ada amanah yang harus dikembalikan kepada pemilik PNS pensiun. Kita tidak bisa menggapai dan identifikasi ahli waris. Mungkin kalau kita punya nomor hpnya bisa, tapi ini sama sekali tidak ada. Datanya amat minim hanya ada nama dan NIP (Nomor Induk Pegawai),” jelas Budi pada Media Indonesia, Kamis (27/7).

Baca juga: BP Tapera Memaksimalkan Potensi 400 Ribu Kepesertaan ASN Lewat Korpri

Budi mengaku telah bekerjasama dengan berbagai Instansi mulai dari Taspen, BKN hingga BKD untuk menelusuri data PNS pensiunan tersebut. Namun, hingga saat ini belum menemukan titik terang. 

Menurut Budi, kendala yang dihadapi adalah data PNS pensiun hingga ahli waris yang tidak lengkap, Biro Kepegawaian Nasional (BKN), dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mengelola data PNS yang telah pensiun, Taspen tidak mengelola data PNS pensiun atau Ahli Waris yang tidak menjadi kewajiban sesuai dengan Peraturan Taspen yang meliputi Peserta PNS Pensiun Punah, Peserta meninggal dunia, Ahli waris yang tidak diketahui seperti tidak memiliki anak atau anak yang berusia di atas 25 tahun (PNS Punah).

“Setelah ahli waris berusia 25 tahun data tersebut sudan tidak update lagi,” kata dia. 

Mekanisme Pengembalian

Direktur Kepesertaan BP Tapera Rio Sanggau menyampaikan, mekanisme pengembalian tabungan peserta sudah diatur. BP Tapera akan memverifikasi data dengan Pejabat Pemberi Kerja (PPK) tentang status pensiun pegawainya dan Terhitung Mulai Tanggal pensiun (TMT). Sedangkan dari sisi peserta wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan. 

“Syaratnya tidak sulit, kita lihat data ahli waris, pengantar dari kelurahan bisa, SK pesiun. Kita minta surat kuasa ahli waris, nomor rekening, sama KTP ahli waris saja,” jelas dia. 

Bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen berupa Fotokopi SK Pensiun atau KARIP, Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, Fotokopi Buku Rekening, Fotokopi KTP ahli waris, Surat pernyataan kebenaran dokumen, dan Surat Kuasa Ahli Waris (apabila ahli waris lebih dari satu). Jika dari sisi PPK dan peserta telah melakukan pemutakhiran data dengan benar, maka BP Tapera akan mengirimkan instruksi pengembalian tabungan kepada Bank Kustodian ke rekening tujuan.

Selanjutnya Bank Kustodian akan melakukan transaksi pengembalian tabungan ke rekening PNS pensiun/ahli waris. Jika status peserta dan informasi rekening tidak lengkap, maka akan dilakukan pemadanan data PNS pensiun dengan data pengembalian Tabungan Hari Tua (THT) milik Taspen dan maksimal akan pada minggu pertama bulan ketiga Tabungan Perumahan Peserta pensiun akan dikembalikan via Taspen.

“BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan Tabungan Perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun atau ahli waris paling lama tiga bulan setelah masa kepesertaannya berakhir jika status pensiunan dan informasi rekening diterima lengkap,” jelas Rio.

Dengan kondisi ini, Rio menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki saudara, orang tua, atau kerabat yang merupakan PNS namun sudah pensiun, untuk segera melakukan pemutakhiran data. Pertama, dengan mengisi form (klik di sini) ; Kedua, menghubungi BP Tapera melalui Call Center 156 atau 1500 156 atau; Ketiga, menghubungi BP Tapera via Whatsapp di nomor 08118156156. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat