visitaaponce.com

Gandeng BTN Syariah dan BP Tapera, 403 Umat Muhammadiyah Dapat Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Rumah

Gandeng BTN Syariah dan BP Tapera, 403 Umat Muhammadiyah Dapat Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Rumah
BTN Syariah, BP Tapera dan Muhammadiyah bekerjasama dalam pembiayaan kepemilikan rumah(MI/Gana Buana)

PENGURUS Pusat (PP) Muhammadiyah menggandeng Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN atau BTN Syariah dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Taperaa) memberikan kemudahan bagi umat mendapatkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah. Sebanyak 403 anggota melakukan akad masal secara luring, Selasa (25/7). 

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan, BTN Syariah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan melalui program Tabungan Rumah Tapera bagi peserta pekerja mandiri Muhammadiyah. 

“Kami berharap dengan kerjasama yang baik ini warga Muhammadiyah makin mudah memiliki rumah dengan akses pembiayaan yang mudah, murah dan terjangkau cicilannya dengan  program pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR Sejahtera  yang diterbitkan oleh bank dengan skema akad syariah sesuai dengan ketentuan perbankan syariah dari BTN Syariah," kata Nixon usai penandatanganan PKS Tripartit di Jakarta, Selasa (25/7).

Baca juga: Laba BTN Syariah Capai Rp281,21 miliar di Semester I 2023

Nixon memaparkan pembiayaan tersebut mengakomodasi umat Muhammadiyah termasuk peserta pekerja mandiri Muhammadiyah yang belum memiliki rumah melalui skema Saving Plan. Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud.

Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun. Untuk syarat pengajuan antara lain seluruh umat Muhammadiyah yang belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta (belum menikah) dan Rp8 Juta (menikah). 

Baca juga: Kinerja Tumbuh Signifikan, Bank BTN Raih Penghargaan FinanceAsia 2023

“Pada hari ini kami mengundang nasabah kami untuk melaksanakan akad secara on-site pada acara Penandatanganan PKS ini sebanyak 30 nasabah dan akad secara on-line melalui zoom sebanyak 373 nasabah. Diharapkan kerjasama ini pada Tahun 2023 BTN Syariah dapat menyerap 2.000 unit rumah bagi Warga Muhammadiyah,” kata Nixon.

Potensi Rp500 Miliar 

BTN Syariah membidik potensi pembiayaan dari kerjasama ini senilai kurang lebih Rp500 miliar, termasuk di dalamnya KPR Sejahtera/Subsidi. Sedangkan potensi dana pihak ketiga diharapkan meningkat  menjadi sekitar Rp1,2 triliun.

Dengan jaringan outlet BTN Syariah di seluruh Indonesia sebanyak 33 Kantor Cabang Syariah, 67 KC Pembantu Syariah  dan 5 Kantor Kas Syariah serta pengalaman lebih dari 18 tahun melayani masyarakat Indonesia, Nixon optimistis target tersebut dapat tercapai.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Indonesia sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy berharap dengan kerjasama antara BTN Syariah, BP Tapera dan Muhammadiyah dapat saling berbagi manfaat.

“Tolong dibuat skema yang lebih fleksibel, terutama warga yang sudah memiliki lahan untuk jadi perumahan, InsyaAllah tidak ada kredit macet kalau bekerjasama dengan Muhammidiyah," kata Muhadjir.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan, tujuan dari kerjasama ini untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera bagi warga Muhammadiyah. Adapun targetnya adalah segmen dari Pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM, Pemuka Agama, Penceramah, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer. 

“Penerima Manfaat yang akan akad hari ini merupakan Peserta Unbankable dan Bankable. Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan UnBankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat #RumahTapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank.

Adi menambahkan Peserta kategori ke-2 yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan #RumahTapera. 

“Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.” ujar Adi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat