visitaaponce.com

BNN Bongkar Penyelundupan 324 Kg SabuJaringan Thailand dan Aceh

BNN Bongkar Penyelundupan 324 Kg Sabu Jaringan Thailand dan Aceh
BNN melakukan konferensi pers terkait kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.(Antara)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) membongkar upaya penyelundupan 324,3 kilogram (kg) sabu yang dilakukan jaringan sindikat Thailand dan Aceh.

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai. Total sebanyak 324,3 kg sabu yang diungkap merupakan dari dua tempat kejadian perkara.

Pada kasus pertama, pihaknya mengungkap 105,5 kg sabu yang diselundupkan jaringan Thailand dan Aceh Timur. Awalnya, ada penyelidikan intelijen terhadap warga Aceh bernisial SY berusia 36. Diketahui, SY berlayar dengan tiga orang lainnya dari perairan Thailand menuju Aceh Timur pada Kamis (12/8) lalu.

Baca juga: Wapres: Miskinkan Pelaku dan Sindikat Narkoba

Setibanya di Aceh Timur, SY dibekuk petugas BNN dengan barang bukti 105,5 kg sabu yang disimpan dalam 100 bungkus teh China. Dari pengakuannya, SY diperintahkan JP alias JY untuk mengambil sabu di tengah laut. JP mengaku akan mendapatkan imbalan Rp300 juta setelah melaksanakan tugasnya.

"Sabu yang dibawa seusai perintah JP dibawa ke gudang dibantu oleh R dan F untuk bongkar muat. R, F dan JP saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," papar Petrus, Kamis (19/8).

Baca juga: KKP-BNN Ringkus Kapal Ikan Pengedar Narkoba di Sulteng

Untuk pengungkapan kedua, BNN membongkar penyelundupan 218,8 kg sabu dari jaringan Aceh. Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan BNN dan Bea Cukai terhadap sindikat yang dikendalikan oleh T alias CM berusia 52.

Petugas menciduk lima orang, yakni AY alias R (52), B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26) dan AN alias WY (44). Sindikat tersebut mengambil sabu di kawasan Wisata Kuliner dan membawanya ke Pulau Beureuh, Banda Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: BNN Kalbulkan Permintaan Nia dan Ardi Jalani Rehabilitas

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menambahkan pihaknya telah mengamankan sindikat gabungan dari Indonesia, Thailand dan Malaysia. Para tersangka menggunakan kapal penangkap ikan dan speed boat untuk mengambil barang haram tersebut di tengah laut.

"Mereka menjemput dengan kapal penangkap ikan dan boat kecil. Serah terima di tengah laut atau ship to ship. Ini sumbernya dari golden triangle antara Thailand, Laos dan Myanmar," kata Arman.

Pihaknya terus mewaspadai pergerakan sindikat narkoba yang terus beroperasi. Sekalipun Indonesia saat ini tengah dilanda pandemi covid-19.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat