BNN Kalbulkan Permintaan Nia dan Ardi Jalani Rehabilitas
![BNN Kalbulkan Permintaan Nia dan Ardi Jalani Rehabilitas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/98f52d5fbe6274b8246124c7ea24e68d.jpeg)
KUASA hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan kliennya akan menjalani rehabilitasi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Wa Ode mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut dikeluarkan setelah keduanya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari hasil asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita itu merekomendasikan Nia dan Ardi menjalani proses pengobatan medis dan juga proses sosial, yang dilakukan oleh petugas panti rehab.
"Iya, benar sudah ada rekomendasi rehab medis dari BNN," ungkap Wa Ode, kepada Media Indonesia, Minggu (11/7).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi di BNN, Minggu (11/7) hari ini. Namun, ia tidak bisa merinci berapa pasangan selebritas tersebut menjalani rehabilitasi. Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keduanya merupakan pengguna dan berdasarkan ketentuan mendapatkan rehabilitasi.
"Jadi hasil pemeriksaan kami selama tiga hari kemarin, mereka murni pengguna," kata Indrawienny.
Sebelumnya, polisi memastikan akan melanjutkan proses hukum Nia dan Ardi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahugunaan narkoba. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Heriyadi mengatakan meski keduanya akan direhabilitasi, tetapi proses hukumnya akan tetap berlanjut dan akan divonis oleh majelis hakim nantinya.
"Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya 4 tahun, ini yang perlu diluruskan," kata Hengki.
Seperti diketahui, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).
Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. ZN mengaku barang haram tersebut adalah milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap. Nia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas PoldaMetroJayaKombesYusri Yunus, Kamis (8/7).
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (OL-8)
Terkini Lainnya
Dukung Ekosistem Olahraga Tanah Air, Oppo Meriahkan Gelaran 'Lagi-lagi Tenis'
Passion Jewelry Hasil Kolaborasi dengan Nia Ramadhani Bakrie
Nia Ramadhani Rilis Novel di Pusat Rehabilitasi
Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Ajukan Banding
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Tuntutan Rehabilitasi Diringankan
Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia dan Ardie Ajukan Pembelaan
Hakim Putuskan Nia dan Ardi Bakrie tidak Pantas Direhabilitasi
Nia Ramadhani dan Suami Kembali Jalani Sidang di PN jakpus, Hari Ini
Hari Ini, Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kembali Digelar
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap