visitaaponce.com

BNN Kalbulkan Permintaan Nia dan Ardi Jalani Rehabilitas

BNN Kalbulkan Permintaan Nia dan Ardi Jalani Rehabilitas
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie(Medcom)

KUASA hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan kliennya akan menjalani rehabilitasi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Wa Ode mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut dikeluarkan setelah keduanya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dari hasil asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita itu merekomendasikan Nia dan Ardi menjalani proses pengobatan medis dan juga proses sosial, yang dilakukan oleh petugas panti rehab.

"Iya, benar sudah ada rekomendasi rehab medis dari BNN," ungkap Wa Ode, kepada Media Indonesia, Minggu (11/7).

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi di BNN, Minggu (11/7) hari ini. Namun, ia tidak bisa merinci berapa pasangan selebritas tersebut menjalani rehabilitasi. Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keduanya merupakan pengguna dan berdasarkan ketentuan mendapatkan rehabilitasi.

"Jadi hasil pemeriksaan kami selama tiga hari kemarin, mereka murni pengguna," kata Indrawienny.

Sebelumnya, polisi memastikan akan melanjutkan proses hukum Nia dan Ardi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahugunaan narkoba. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Heriyadi mengatakan meski keduanya akan direhabilitasi, tetapi proses hukumnya akan tetap berlanjut dan akan divonis oleh majelis hakim nantinya.

"Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya 4 tahun, ini yang perlu diluruskan," kata Hengki.

Seperti diketahui, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).

Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. ZN mengaku barang haram tersebut adalah milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap. Nia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas PoldaMetroJayaKombesYusri Yunus, Kamis (8/7).

Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat