Hakim Putuskan Nia dan Ardi Bakrie tidak Pantas Direhabilitasi
PASANGAN selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba. Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur selama 12 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Nia dan Ardi tidak dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang wajib menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Mulai Besok, Presiden Jokowi Putuskan Vaksin Booster Gratis
"Berdasarkan pertimbangan, para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika," kata hakim anggota Bintang Al, di PN Jakpus, Selasa (11/1).
Majelis hakim mempertimbangkan vonis berdasarkan keterangan Nia dan Ardi menggunakan obat-obatan terlarang itu. Nia mengaku menggunakan barang haram itu ketika memikirkan ayahnya yang telah meninggal pada 2014.
"Akan tetapi terdakwa II (Nia) tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapa pun, sedangkan terdakwa II selalu dituntut untuk tampil sempurna di hadapan publik," ujar Bintang.
Ardi menggunakan narkoba karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya dan selama ini tidak pernah ditunjukkan. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan Nia yang menyuruh sopirnya Zen Vivanto untuk membeli sabu.
Bintang mengatakan para terdakwa menggunakan narkoba tidak dalam keadaan ketergantungan. Ia mengatakan Nia dan Ardi menggunakan narkoba dengan maksud dan tujuan bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam. Keduanya sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika.
"Hal mana ditandai dengan terdakwa II (Nia) menyuruh terdakwa I (Zen) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat hisap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi)," ucap Bintang.
Baca juga: KSP: RUU TPKS Bisa Disahkan Bulan Depan
Maka dari itu, majelis hakim menilai seluruh pertimbangan itu membuat Ardi, Nia, beserta sopirnya Zen dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Maka, menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," ujar Bintang. (Faj/A-3)
Terkini Lainnya
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
26 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Rawan Narkoba
107 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Waspada Peredaran Narkoba
Sean “Diddy” Combs Kehilangan Gelar Kehormatan dari Universitas Howard
Kelly Osbourne Berharap Dijauhkan Dari Kanker
Miley Cyrus tidak Yakin Ingin Punya Anak
Selena Gomez Kemungkinan tidak akan Adakan Tur Konser dalam Waktu Dekat
Riri Antoni Jajal Peruntungan di Dunia Musik
Melanie Putria, Kecanduan Lari Hingga ke Luar Negeri
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap