Hari Ini, Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kembali Digelar
![Hari Ini, Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kembali Digelar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/3b388fe75aee52805719d235aa101dbd.jpg)
ARTIS Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12).
Pasangan suami istri tersebut mengenakan kemeja putih tampak memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tersebut baru dimulai pukul 10.20 WIB.
Dalam sidang kedua ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Saat Ditangkap, Jeff Smith Sedang Gunakan LSD
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi FanCampus Hendra Haeruman.
Sebelum memulai sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardi beserta sopirnya Zein Vivanto, yang juga didakwa dalam kasus ini.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani saat ditanyai kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamis (2/12), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Ant/OL-1)
Terkini Lainnya
Dukung Ekosistem Olahraga Tanah Air, Oppo Meriahkan Gelaran 'Lagi-lagi Tenis'
Passion Jewelry Hasil Kolaborasi dengan Nia Ramadhani Bakrie
Nia Ramadhani Rilis Novel di Pusat Rehabilitasi
Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Ajukan Banding
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Tuntutan Rehabilitasi Diringankan
Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia dan Ardie Ajukan Pembelaan
Hakim Putuskan Nia dan Ardi Bakrie tidak Pantas Direhabilitasi
Nia Ramadhani dan Suami Kembali Jalani Sidang di PN jakpus, Hari Ini
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap