visitaaponce.com

BSSN Tingkat Pengamanan Siber Indonesia Terus Naik

BSSN: Tingkat Pengamanan Siber Indonesia Terus Naik
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian (kanan) di Jakarta, Kamis (24/6/2021).(MI/Adam Dwi)

JURU Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan memaparkan kepada Media Indonesia, Minggu (5/9/2021), urutan Indonesia dalam kategori perbaikan dan tata kelola keamanan siber meningkat. Kebocoran data yang kerap terjadi murni karena kecerobohan dan rendahnya kesadaran akan keamanannya.

Menurut dia, Indonesia memiliki acuan berupa Indeks KAMI (Indeks Keamanan Informasi) sebagai standar bagi setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menilai sejauh mana penerapan aspek-aspek keamanan informasi mengacu pada SNI dan ISO/IEC 27001.

Baca juga: 

Pada tataran Global, International Telecommunication Union (ITU) merilis peringkat Global Cybersecurity Index (GCI) untuk mengukur komitmen, kepedulian, serta usaha suatu negara terhadap pengelolaan keamanan siber dengan periode penilaian setiap 2 tahun sekali.

"Pada rilis GCI tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat ke-24 dari 194 negara dan mengalami 
peningkatan dari peringkat ke-41 di tahun 2018. Pada tingkat regional, Indonesia menempati peringkat ke-6 di Asia Pasific dan peringkat ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia," ujar Anton.

Ia menambahkan, sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), audit keamanan infrastruktur SPBE Nasional dilakukan oleh BSSN. Namun dalam konsep SPBE terbaru, sektor yang bersifat non-kritikal audit dapat dilakukan oleh industri. 

"Adapun sektor kritikal tetap dilakukan oleh BSSN," lanjutnya.

Terkait kebocoran data publik yang sering terjadi, kata Anton, itu lantaran rendahnya kesadaran keamanan informasi pada pengelola data, baik di sektor pemerintah juga privat.

"BSSN dalam hal ini telah mengeluarkan Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang tertuang dalam Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021. Setiap penyelenggara sistem elektronik diharapkan dapat mengacu pedoman tersebut dalam pengelolaan data dan keamanan informasi." (Cah/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat