Berkaca UU KPK, UUD 1945 Dapat Diubah Secepat Kilat
![Berkaca UU KPK, UUD 1945 Dapat Diubah Secepat Kilat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/2e87427ed88f929816c8717d2852d9ab.png)
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menjelaskan kepentingan politik dapat mengubah semua regulasi hingga konstitusi secara cepat. Banyak contoh yang masih melekat di ingatan publik, seperti terbaru revisi UU KPK yang superkilat.
"Belajar dari beberapa wacana semua bisa terjadi seperti revisi UU KPK yang superkilat. Jadi masyarakat trauma. Kalau ada proses yang ditumpangi kepentingan politik akan menjadi sangat cepat prosesnya," ujarnya pada diskusi virtual bertajuk Amendemen UUD 1945 untuk Apa, Sabtu (11/9). Pada kesempatan itu hadir Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, dan Anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha.
Zainal mengaku tidak bisa memercayai sikap partai politik saat ini yang terkesan menolak amendemen konstitusi. Sebab sikap partai politik dapat berubah 180 derajat ketika ditumpangi kepentingan.
Terlebih, kata dia, Ketua MPR Bambang Soesatyo dua kali dalam waktu singkat menebar wacana amendemen yang dibungkus PPHN dalam sidang tahunan MPR dan peringatan Hari Konstitusi. "Kalau Ketua MPR sudah mengungkap isu itu, masyarakat sulit tidak percaya UUD 1945 tidak diamendemen. Kalau benar tidak ada kesepakatan di tingkat pimpinan MPR, mengapa tidak ada yang mengoreksi dari pidato Ketua MPR untuk mengingatkannya?" paparnya.
Ia mengatakan politisi saat ini paling berani mengungkap usulan PPHN dimasukan ke UUD 1945. Padahal jelas, kata dia, upaya itu memiliki dampak turunan yang banyak, seperti menambah kewenangan MPR, DPR, dan DPD.
Baca juga: Jokowi Harap Pendukungnya Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
"Yang lain lagi tentu akan mendorong hadirnya sanksi ketika PPHN dilanggar dan bisa jadi berujung pada kewenangan memecat kepala negara. Jadi turunan memasukkan PPHN menjadi kompleks yang berujung pada perubahan presidensial kembali ke era kewenangan dulu," pungkasnya. (OL-14)
Terkini Lainnya
Jadi Sister City, IKN akan Adopsi Pembangunan Kota Astana di Kazakhstan
Dubes Fadjroel Sebut Situasi Nursultan Kazakhstan Mulai Kondusif
Jokowi Harap Pendukungnya Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Pratikno Hadir Didampingi Fadjroel dan Nico
Beredar Ucapan Selamat Idulfitri HTI, Fadjroel Rachman: Waspada!
MPR Sebut Putusan MKD DPR RI terhadap Bamsoet tak Penuhi Unsur Materiel
Gerindra Kaji Rencana Amenedemen UUD 45
Bamsoet Hargai Teguran Tertulis MKD
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945
BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar
Jokowi Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Setelah Pemilu 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap