visitaaponce.com

Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka

Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka
Tersangka Alex Noerdin(MI/Tri Subarkah )

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ujar Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9).

Baca juga: Sidang Buktikan Nurdin Abdullah Terima Uang SGD 150 Ribu dari Agung Sucipto

Selain Alex, Kejagung juga menersangkakan Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN merangkap sebagai Komisaris Utama PDPDE Gas merangkap Dirut PT PDPDE Gas. Ia menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Namun, Leonard enggan menyebut besaran aliran dana yang diterima oleh Alex maupun Muddai dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk pokok perkara.

Penyidik 'Gedung Bundar' menahan keduanya selama 20 hari mulai hari ini. Alex ditahan di Rutan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Muddai ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Alex dan Maddai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik 'Gedung Bundar' telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyekt tersebut adalah 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$30,194 juta.

Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat