Terima Suap Rp57,1 Miliar, Angin Prayitno Didakwa Lakukan Rekayasa Pajak
![Terima Suap Rp57,1 Miliar, Angin Prayitno Didakwa Lakukan Rekayasa Pajak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/3fe934e97b89518d024c050645ecd89d.jpg)
MANTAN Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap total Rp57,1 miliar. Suap itu berasal dari sejumlah pihak karena Adi merekayasa penghitungan pajak pada wajib pajak.
"Uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar)," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa. Lalu, empat anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Baca juga: Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Uang Rp55 Miliar
Menurut jaksa mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pada pengurusan pajak PT GMP, Angin dan Dadan diduga menerima sebesar Rp15 miliar. Kemudian, dari PT Bank Panin sebesar SG$500 dan PT JB sebesar SG$3.500.
Perbuatan para terdakwa diduga dilakukan selama 2018-2019. Mereka dinilai melanggar kewajibannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga kode etik di lingkungan Kemenkeu.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian perkara pada Senin, 27 September 2021.(Medcom.ic/OL-4)
Terkini Lainnya
Angin Prayitno Menang Banding, KPK: Kami tidak Diberitahu Memorinya!
Pidana Pengganti Jauh dari Tuntutan Jaksa, KPK Tunggu Salinan Lengkap Kasus Angin Prayitno
Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dibacakan Hari Ini
Terdakwa Penyuap Angin Prayitno Berharap Bebas dari Tuntutan
KPK Segel Aset Koruptor Angin Prasetyo Aji di Kota Yogyakarta
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap