visitaaponce.com

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Sepuluh anggota dewan itu diumumkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan pengesahan APBD 2019.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada September 2021 dengan menetapkan 10 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9).

Sepuluh anggota DPRD yang ditahan yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 19 Oktober mendatang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat dua Bupati Muara Enim yakni Ahmad Yani dan Juarsah. Ahmad Yani dijerat lebih dulu kemudian wakilnya Juarsah yang kemudian menggantikan posisinya juga dijerat dalam kasus yang sama.

Baca juga: Peringati Hari Kopi Internasional, Hulu Sungai Tengah Luncurkan Kopi Lokal Meratus

Alexander membeberkan 10 anggota DPRD itu diduga menerima duit berkisar Rp50 juta- Rp500 juta dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Robi sebelumnya juga sudah dijerat KPK. Adapun duit itu diduga agar DPRD memuluskan proyek yang dikerjakan Robi di di Dinas PUPR Muara Enim.

Total duit yang diterima 10 anggota DPRD tersebut senilai Rp5,6 miliar. KPK menduga duit yang diterima para anggota DPRD itu digunakan untuk kepentingan mengikuti pemilihan legislatif saat itu.

"Uang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim saat itu," ucap Alexander.

KPK menjerat 10 anggota DPRD itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Semuanya ditahan secara terpisah di tiga rutan KPK. Tersangka Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC sedangkan Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Adapun Subahan dan Piardi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat