KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim
![KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/9328b6033786c467087806cf19a56217.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Sepuluh anggota dewan itu diumumkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan pengesahan APBD 2019.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada September 2021 dengan menetapkan 10 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9).
Sepuluh anggota DPRD yang ditahan yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 19 Oktober mendatang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat dua Bupati Muara Enim yakni Ahmad Yani dan Juarsah. Ahmad Yani dijerat lebih dulu kemudian wakilnya Juarsah yang kemudian menggantikan posisinya juga dijerat dalam kasus yang sama.
Baca juga: Peringati Hari Kopi Internasional, Hulu Sungai Tengah Luncurkan Kopi Lokal Meratus
Alexander membeberkan 10 anggota DPRD itu diduga menerima duit berkisar Rp50 juta- Rp500 juta dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Robi sebelumnya juga sudah dijerat KPK. Adapun duit itu diduga agar DPRD memuluskan proyek yang dikerjakan Robi di di Dinas PUPR Muara Enim.
Total duit yang diterima 10 anggota DPRD tersebut senilai Rp5,6 miliar. KPK menduga duit yang diterima para anggota DPRD itu digunakan untuk kepentingan mengikuti pemilihan legislatif saat itu.
"Uang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim saat itu," ucap Alexander.
KPK menjerat 10 anggota DPRD itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Semuanya ditahan secara terpisah di tiga rutan KPK. Tersangka Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC sedangkan Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Adapun Subahan dan Piardi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.(OL-4)
Terkini Lainnya
Kader PPP Sulsel Diminta Menangkan Pilkada
Pemberantasan Narkoba di Maluku Jadi Tanggung Jawab Bersama
DPR Harus Segera Umumkan Nama-nama Anggota yang Terlibat Judi Online
DPRD Kota Bogor Minta Pecandu Judi Online Direhabilitasi
Penertiban Cafe, Pemkot Jaksel Abaikan Instruksi Ketua DPRD DKI
Diduga ada Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru, Sekwan Membantahnya
6.605 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Muara Enim
Tingkatkan Produksi Padi, Kementan Kebut Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit Muara Enim
Noval Hariyanto Dapat Kuliah berkat Bidiksiba Bukit Asam
Lagi, Sele Raya Belida Sukses Tingkatkan Produksi Sumur SAS-1 Lebih dari 2800 BOEPD
Banjir Kiriman dari Lahat Rendam 8 Kecamatan di Muara Enim
Mantan Bupati Muara Enim Cicil Denda dan Uang Pengganti Rp900 Juta
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap