visitaaponce.com

Mantan Bupati Muara Enim Cicil Denda dan Uang Pengganti Rp900 Juta

Mantan Bupati Muara Enim Cicil Denda dan Uang Pengganti Rp900 Juta
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani(ANTARA/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp900 juta ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti dari mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, melalui biro keuangan KPK, telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10).

Ahmad sejatinya wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar. Cicilan ini membuat pidana dendanya lunas, tapi, uang penggantinya belum.

Baca juga : 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Total Rp5,6 miliar

"Masih tersisa Rp1,4 miliar," ujar Ali.

KPK bakal menagih sisa kewajiban Ahmad. Pelunasan pidana denda itu dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dari tindakan pelaku korupsi.

"Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," ucap Ali. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat