Pertemuan Hakim Agung dan Nurhadi Dinilai Tidak Pantas
![Pertemuan Hakim Agung dan Nurhadi Dinilai Tidak Pantas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/187d3dd690711a83313c0ab182babf78.jpg)
PENGAMAT Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tidak pantas empat Hakim Agung bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pertemuan tersebut terjadi pada 2017 di kawasan Senopati.
"Dia Hakim Agung, dia ga pantas bertemu dengan Nurhadi, urusan apa," tanya Fickar, hari ini.
Fickar menjelaskan pertemuan tersebut seharusnya dapat dilakukan di Gedung MA. Sehingga tidak menimbulkan tanda tanya besar dibenak masyarakat.
Mengingat, saat pertemuan berlangsung, Nurhadi tengah menjalani proses hukum terkait kasus pencucian uang.
"Sekarang kalau bertemu begitu kan mencurigakan, seperti kita ketahui Nurhadi terkenal pemain mafia peradilan di MA," tuturnya.
Selain itu, ia menilai empat Hakim Agung dapat meminta bantuan Komisi Yudisial (KY) untuk memediasi pertemuan dengan Nurhadi. Pertemuan tersebut juga harus bersifat terbuka.
Baca juga: Tanggapi Gugatan Oce Kaligis, KPK: Berantas Korupsi Termasuk soal Remisi
"(Demediasi KY) jadi terbuka enggak ada ditutupi, kalau sekarang kan terkesan ada yang ditutupi," ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia menyebut ada pertemuan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan empat hakim agung pada 2017.
Pertemuan yang disebut berlangsung di wilayah Senopati itu diduga membahas kasus.
"Itu benar. Empat hakim agung itu berdasarkan kesaksian," kata Direktur KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide, kemarin.
Yusuf enggan memerinci nama empat hakim agung itu. Namun, dia siap dimintai keterangan oleh KPK jika dibutuhkan.
Menurutnya, nama empat hakim agung itu juga pernah disebut oleh mantan Subsekretariat MA Sumadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Medcom.id/OL-4)
Terkini Lainnya
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap