visitaaponce.com

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Tunggu Surpres

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Tunggu Surpres
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan(MI/HINCA PANJAITAN)

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Tunggu Surpres

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan meyakini semua fraksi di DPR menyepakati urgensi Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sebagai perlindungan hak asasi manusia (HAM). Demi perlindungan bagi seluruh warga negara hal itu akan ditindaklanjuti sebagai RUU. 

"Saya yakin semua teman-teman fraksi di DPR setuju," ucap Hinca yang dihubungi, Selasa (12/10).

Hinca mengatakan anggota fraksi yang menyetujui ratifikasi tersebut akan membangun komunikasi intens dengan anggota fraksi lainnya untuk menjelaskan pentinya hal tersebut. 

"Saya yakin bisa. Kami akan lakukan komunikasi dan jelaskan pentingnya ini bagi kita," ujarnya. 

Menurutnya DPR telah melakukan tugas dan kewajiban konstitusional untuk membahas sekaligus menuntaskan regulasi yang sangat dinantikan publik. Namun, upaya tersebut akan terhambat jika pemerintah belum memberikan surat presiden (surpres). 

"Tapi pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi belum kirimkan surpresnya. Kami desak agar Presiden Jokowi segera mengirimkan suspresnya agar bisa kami bahas bersama dan Desember sudah bisa jadi kado kita dalam bernegara saat memperingati hari HAM sedunia," paparnya. 

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan belum menerima supres terkait Ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa. "Sampai saat ini belum ada," ucapnya. 

Di kesempatan berbeda, Divisi Advokasi Kontras Tioria Pretty mengatakan Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa telah lama dinanti dan diperjuangkan setidaknya selama hampir 11 tahun. Menurut dia, ada tiga fraksi di DPR belum memberikan sikap terkait ratifikasi tersebut. Hal tersebut menjadi tanda tanya dan kekhawatiran pembahasan akan molor kembali bahkan kandas seperti yang terjadi pada 2009 dan 2013.    

"Dulu pada 2009 pernah dibahas kemudian berhenti di 2013. Sekarang ada tiga partai yang belum ada komitmen jelas, Golkar, Gerindra dan PAN terkait penghilangan paksa ini," terangnya.

Pemerintah, sambung Tioria, sejak awal 2021 telah optimistis ratifikasi konvensi dapat selesai sebelum hari HAM Internasional 10 November. 

"Belum ada kejelasan surat prakarsa dari Sekretariat Negara. Sedangkan di DPR sudah 6 fraksi yg berhasil dilobi kemudian menyatakan mereka setuju dengan ratifikasi dan mendorong ratifikasi jika surat presiden sampai ke DPR. Cuma 3 partai ini yang tidak membalas," ungkapnya. 

Tioria menyebutkan terkatung-katungnya ratifikasi konvensi ini menjadi ironi di tengah upaya dan program pemerintah memprioritas keadilann ham. Sejauh ini, pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun lini masa agar izin prakarsa dari Presiden Jokowi keluar pada Oktober 2021 dan dokumen ratifikasi dapat segera diserahkan kepada DPR. 

"Dari waktu yang tersisa sepanjang November-Desember, kami berharap DPR dapat memproses ratifikasi konvensi sehingga pada Hari HAM Internasional 10 Desember tahun ini Indonesia sudah menjadi negara pihak dari Konvensi Internasional Anti-Penghilangan Paksa," tandasnya. (P-2).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat