Komnas HAM Lamanya Masa Tunggu Hukuman Mati jadi soal Serius HAM
![Komnas HAM: Lamanya Masa Tunggu Hukuman Mati jadi soal Serius HAM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/dd86662fd3bbe2704a8e0bc81f3d8095.jpg)
ANGGOTA bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan masa tunggu hukuman mati yang terlalu lama bagi terdakwa adalah persoalan serius untuk dituntaskan dalam konteks hak asasi manusia.
Menurut dia dalam webinar “Masa Tunggu Hukuman Mati: Menunggu Grasi atau Eksekusi”, Jakarta, hari ini, lamanya masa tunggu terdakwa hukuman mati adalah bagian dari praktik yang melanggar konvensi anti-penyiksaan, terlebih ketika terminologinya diperluas ke ranah psikologi karena masa tunggu hukuman mati yang lama ini dapat berdampak menyerang psikologi para terdakwa.
Ia juga membagikan hasil riset Komnas HAM pada 2019 yang menunjukkan banyaknya terdakwa hukuman mati masih menunggu masa eksekusinya, bahkan di atas 20 tahun.
“Yang menunggu masa eksekusi mati di atas 20 tahun angkanya 5 orang,” kata dia.
Baca juga: Kapolri: Jangan Ragu Pecat Anggota yang Melanggar!
Selain itu, tercatat sejumlah 25 orang telah menantikan eksekusi mati lebih dari 15 sampai 20 tahun di penjara. Ada 38 orang terdakwa menunggu selama lebih dari 10 hingga 15 tahun. Kemudian untuk masa tunggu di atas lima hingga 10 tahun, ada 88 orang.
Oleh karena itu, dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat untuk menyoroti ketidakpastian hukum seorang terdakwa di antara menunggu eksekusi mati atau diberi grasi, dia mengatakan, Komnas HAM secara tegas menolak hukuman mati. Mereka juga menilai tindakan itu tidak dapat diterapkan di Indonesia.
Menurut dia, ada beberapa langkah yang lebih penting untuk dilakukan terkait penghukuman.
Misalnya, dalam konteks kasus penyalahgunaan narkotika sebagai ranah yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati, dia berpendapat, langkah hukum seperti membongkar jaringan dan merampas semua harta benda terdakwa lebih penting untuk dilakukan.
Sementara terkait penindakan kasus korupsi, dimintainya pertanggungjawaban terdakwa, transparansi penyelesaian perkara, bahkan perbaikan tata kelola negara lebih bermanfaat untuk dilakukan daripada hukuman mati.(OL-4)
Terkini Lainnya
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Tersandung Kasus Ini
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Koper Perlu Dikenai Pasal Hukuman Mati
Keluarga Korban Mayat dalam Koper di Bekasi Berharap Pelaku Dihukum Mati
Penghuni Lapas, Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap