Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Kuansing Bungkam Ditanay Wartawan
![Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Kuansing Bungkam Ditanay Wartawan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/18c4b3131e4a83a1f2a27a31bb99e7f8.jpg)
BUPATI Kuatan SingingiAndi Putra keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rompi tahanan. Andi resmi ditahan selama 20 hari pertama oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuansing, Riau.
Andi enggan memberikan komentar terkait penangkapannya. Dia bahkan tidak meminta maaf usai melakukan tindakan rasuah kepada masyarakat.
"Enggak (tidak ada yang disampaikan untuk masyarakat Kuansing)," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10).
Andi memilih mengabaikan pertanyaan wartawan. Dia memilih langsung masuk ke mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK.
Andi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (19/10). Andi ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dengan dugaan suap izin perkebunan. Andi diduga menerima suap senilai Rp700 juta dari Sudarso.
Uang sebanyak itu merupakan pelicin perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
"Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10).
Baca juga ; Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Bupati Kuansing Tiba di KPK
Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Lili menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.
Ia mengatakan, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ujarnya lagi.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujar Lili.
Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-7)
Terkini Lainnya
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Tegaskan Perintah untuk Rossa dari Pimpinan
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Ketua KPPS di Kuansing Riau Meninggal Dunia Diduga Kelelahan
Meluas, 18 Ribu Warga Terdampak Banjir di Riau
Eks Bupati Kuansing Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
KLHK-Tim Gabungan Amankan Ratusan Kayu Log Ilegal di Kuantan Singingi
KPK Geledah Kamar Tahanan Andi Putra Gara-Gara Unggahan di Facebook
Geledah Kasus Bupati Kuansing, KPK Sita Barang Bukti berupa Dokumen dan Catatan Keuangan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap