visitaaponce.com

Geledah Kasus Bupati Kuansing, KPK Sita Barang Bukti berupa Dokumen dan Catatan Keuangan

Geledah Kasus Bupati Kuansing, KPK Sita Barang Bukti berupa Dokumen dan Catatan Keuangan 
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra mengenakan rompi tahanan KPK usai OTT kasus izin sawit(Antara/RenoEsnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dalam kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan catatan keuangan. 

"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru. Dari tiga lokasi ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10). 

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (21/10) kemarin. Penggeledahan menyasar sebuah kantor dan dua rumah. Barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan. 

Andi Putra ditetapkan tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka terkait suap perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. 

Baca juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas 

KPK menyebut Andi Putra mematok tarif Rp2 miliar untuk pengurusan HGU sawit tersebut. KPK menyebut sebagai tanda kesepakatan pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama uang Rp500 juta. Lalu, pada 18 Oktober 2021 diserahkan lagi uang sekitar Rp200 juta. 

Kronologinya, PT Adimulia mengajukan perpanjangan HGU sejak 2019 lantaran izinnya akan berakhir 2024. Salah satu syarat untuk memperpanjang HGU yakni persetejuan bupati terkait kewajiban kebun kemitraan minimal 20%. 

Adapun lokasi kebun kemitraan PT Adimulia seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing namun mengajukan lahannya di Kabupaten Kampar. Lobi-lobi pertemuan ditengarai terjadi untuk memuluskan persetujuan tersebut. 

Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat