Geledah Kasus Bupati Kuansing, KPK Sita Barang Bukti berupa Dokumen dan Catatan Keuangan
![Geledah Kasus Bupati Kuansing, KPK Sita Barang Bukti berupa Dokumen dan Catatan Keuangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/8458b70fc787befaab82589f94e98b70.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dalam kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan catatan keuangan.
"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru. Dari tiga lokasi ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10).
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (21/10) kemarin. Penggeledahan menyasar sebuah kantor dan dua rumah. Barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan.
Andi Putra ditetapkan tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka terkait suap perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas
KPK menyebut Andi Putra mematok tarif Rp2 miliar untuk pengurusan HGU sawit tersebut. KPK menyebut sebagai tanda kesepakatan pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama uang Rp500 juta. Lalu, pada 18 Oktober 2021 diserahkan lagi uang sekitar Rp200 juta.
Kronologinya, PT Adimulia mengajukan perpanjangan HGU sejak 2019 lantaran izinnya akan berakhir 2024. Salah satu syarat untuk memperpanjang HGU yakni persetejuan bupati terkait kewajiban kebun kemitraan minimal 20%.
Adapun lokasi kebun kemitraan PT Adimulia seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing namun mengajukan lahannya di Kabupaten Kampar. Lobi-lobi pertemuan ditengarai terjadi untuk memuluskan persetujuan tersebut.
Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-7)
Terkini Lainnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Novel Baswedan: OTT Kunci Penting Ungkap Kasus Besar, Bukan Hiburan
OTT Bukan Hiburan, Tapi Teknik Menakutkan bagi Pejabat Koruptor
KPK Yakin Gazalba Saleh Bakal Kooperatif
Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo Digelar, KPK Akhirnya Hadir
Ketua KPPS di Kuansing Riau Meninggal Dunia Diduga Kelelahan
Meluas, 18 Ribu Warga Terdampak Banjir di Riau
Eks Bupati Kuansing Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
KLHK-Tim Gabungan Amankan Ratusan Kayu Log Ilegal di Kuantan Singingi
KPK Geledah Kamar Tahanan Andi Putra Gara-Gara Unggahan di Facebook
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap