visitaaponce.com

Eks Bupati Kuansing Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

Eks Bupati Kuansing Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Pekanbaru, Riau.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Pekanbaru.

"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama empat tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6).

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustiana. Andi menjadi warga binaan lapas per Kamis, 8 Juni 2023.

Baca juga: Eks Wali Kota Banjar Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Pidana penjara itu bakal dipotong dengan masa penahanan Andi di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda kepadanya.

"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," ucap Ali.

Baca juga: 211 Pegawai KPK Bakal Dipindahkan ke IKN

Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai putusan hakim. 

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing, Riau. Dalam OTT itu KPK menetapkan dua tersangka, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tidak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Di situ, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan tersebut tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021. Kemudian, Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat