visitaaponce.com

Eks Wali Kota Banjar Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Eks Wali Kota Banjar Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
mantan Bupati Banjar Herman Sutrisno(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Dia bakal ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pemidanaan.

"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Pemenjaraan itu dilakukan atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK: Kasus Andhi Pramono Bisa Terkait Permainan Selundupan Barang di Bea Cukai

Pidana penjara Herman bakal dikurangi dengan masa penahanannya selama tahapan penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti untuknya.

"Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar," ucap Ali.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Simpan Aset Gratifikasi di Rumah Mertua

Uang pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa KPK bisa merampas harta benda Herman untuk dilelang.

Hasil lelang nantinya bakal diserahkan ke negara sebagai pemulihan kerugian negara. Jika hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis hakim. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat