visitaaponce.com

Pengirim Pesan Maut dengan Kepala Hewan Pasti Tidak Pancasilais

Pengirim Pesan Maut dengan Kepala Hewan Pasti Tidak Pancasilais
Spesialisasi Psikologi Forensik, Reza Indragiri Ariel.(dok.tangkapan layar)

DUA peristiwa terakhir membuat kening berkerut, maksudnya jelas dan prilakunya pasti tidak pancasilais. Pertama, pengacara Razman Nasution dikirimi kepala kambing busuk. Kedua, Habib Bahar bin Smith juga menerima paket berisi tiga kepala anjing.  

"Tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut. Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya. Pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP," ungkap Pakar Psikologi forensik, Reza Indragiri Ariel, dalam pesan whattappnya kepada mediaindonesia.com, Minggu (2/1).

Reza yang pernah mengajar di PTIK/STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) ini melihat dari sisi lain. Yakni, pengirim bungkusan berisi kepala binatang barangkali memendah amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya. Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?

"Kaget, pasti. Sangat, bahkan. Tapi apakah kemudian si penerima merasa takut, belum tentu. Saya pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dimutilasi dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan hina-dina," ujarnya.

Kelakuan biadab para pelaku, dinilai Reza, sangat kontras dengan potret dedikasi sekian banyak orang di--misalnya--kitabisa.com . Di situs crowdfunding itu bisa kita temukan anggota masyarakat yang berbondong-bondong mencari dan memberikan donasi guna menyelamatkan binatang-binatang yang sakit, cacat, dianiaya, ditelantarkan, dan berbagai kondisi buruk lainnya.

"Apalagi yang melatari kebaikan orang-orang itu kalau bukan kepedulian sebagai sesama ciptaan Tuhan. Sebagaimana yang juga saya rasakan ketika masuk ke gorong-gorong air kotor guna menolong anak kucing rumahan yang terperosok di dalam sana," jelas dia.

Reza berharap, polisi terketuk hatinya untuk mengusut kasus-kasus pengiriman kepala binatang, namun bukan dalam konteks ancaman, melainkan terkait adanya pihak-pihak yang sudah melakukan pembunuhan sadis terhadap binatang. Ketentuan hukum yang digunakan adalah pasal 302 KUHP.

"Sembari menunggu pihak kepolisian menimbang-nimbang kemungkinan menjalankan proses hukum dari sisi kepentingan binatang, saya mengimbau siapa pun agar tidak lagi memanfaatkan tubuh binatang sebagai media simbolik untuk memuntahkan brutalitas," pintanya.

"Bacalah Suplemen Belajar Mandiri Siswa Sekolah Dasar Kelas III SD buah pena Drs. Sunarto, M.Pd., Dr. Sulartinah, M.Pd., dan Acih Suarsih, M.Pd. Dari situ kita akan amat sangat menyesalkan bahwa ketika murid-murid kelas 3 SD sudah dididik bahwa kasih sayang pada binatang merupakan pengamalan Pancasila sila pertama dan kedua, para pengirim bungkusan maut ke Razman dan Habib Bahar--yang pastinya orang-orang dewasa--justru mempertontonkan tindak perangai yang tidak Pancasilais," tutupnya. (OL-13)

Baca Juga: Kasus Bahar Smith, Polisi Sita 6 Barang Bukti

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat