visitaaponce.com

KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Ringan Azis Syamsuddin

KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Ringan Azis Syamsuddin
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(MI/Susanto)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mendorong jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding terhadap putusan Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atas kasus suap Azis kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain. Hukuman itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 4 tahun dan 2 bulan.

"Harapannya jaksa penuntut umum mengajukan banding, agar setidak-tidaknya tuntutan itu bisa dipenuhi di Pengadilan Tinggi," kata Zaenur saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (17/2).

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, kata Zaenur, seharusnya bisa menjatuhkan hukuman maksimal 5 tahun. Dalam hal ini, hakim diperbolehkan menghukum terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca juga: KPK Optimistis Azis Syamsuddin Divonis Bersalah

Menurut Zaenur, hukuman yang dijatuhi hakim tidak terlepas juga dari rendahnya tuntutan jaksa KPK. Padahal, perbuatan Azis sendiri sangat merugikan lembaga antirasuah tersebut dengan menyuap penyidik KPK. Bahkan, ia berpendapat bahwa Azis telah merusak citra dan kepercayaan publik terahdap KPK.

"Bahkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi secara umum, karena terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan sejumlah uang kepada penyidik KPK," ujarnya.

Diketahui, Azis terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Hakim menyatakan ia terbukti bersalah menyuap Robin dan Maskur sejumlah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu untuk mengamankan perkara rasuah Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Lampung Tengah TA 2017. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat