Cegah Penundaan, KPU Harus Rampungkan Aturan Tahapan Pemilu 2024
![Cegah Penundaan, KPU Harus Rampungkan Aturan Tahapan Pemilu 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/b6b25c2db9e3740a3b18e9a1b53a5137.jpg)
ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menuntaskan peraturan terkait dengan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
“KPU diminta segera menuntaskan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024,” ujar Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam Proklamasi Democracy Forum Ke-21 Partai Demokrat secara virtual bertajuk “Wacana Perpanjangan Kekuasaan yang Awet: Upaya Sistematis dan Terstruktur?”, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, menurutnya, peraturan tersebut dapat memastikan agenda Pemilu 2024 memiliki rujukan kerangka waktu dan aktivitas kepemiluan yang konkret sehingga realisasi wacana penundaan Pemilu 2024 yang bertentangan dengan konstitusi serta demokrasi dapat dicegah.
Di samping itu, Titi meminta pemerintah untuk segera mengalokasikan anggaran Pemilu 2024. Ia memandang pengalokasian anggaran sejak sekarang dapat menghindari dijadikannya keterbatasan dana sebagai dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: NasDem Tegaskan Belum Pernah Bicarakan Penundaan Pemilu dengan Pemerintah
“Bila (anggaran Pemilu 2024) dianggap terlalu besar, maka bisa dilakukan penyisiran dan penyusunan program prioritas sehingga tidak menjadi dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024 akibat tidak tersedianya anggaran,” ujar dia.
Titi menekankan bahwa dukungan terhadap wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun narasi presiden tiga periode dari berbagai pihak, terutama pejabat publik sudah sepatutnya dihentikan.
“Semua pihak, terutama pejabat publik, mestinya menjaga konstitusionalisme dan budaya berkonstitusi dengan konsisten serta berkomitmen penuh dalam melaksanakan agenda demokrasi yang telah digariskan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas,” lanjutnya.
Titi menegaskan baik secara hukum, legitimasi sosial, maupun praktik pemilu di Tanah Air tidak ada ruang untuk pihak mana pun merealisasikan penundaan pesta demokrasi dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Saya ingin menyampaikan bahwa secara hukum, legitimasi sosial, dan praktik pemilu di Indonesia sesungguhnya, tidak ada ruang untuk penundaan pemilu dan menerabas pembatasan masa jabatan presiden,” ucap Titi Anggraini.(OL-4)
Terkini Lainnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
PKS Menyerahkan Pembentukan Koalisi Pilkada Jakarta Kepada Anies
Peta Koalisi Parpol di Pilpres dan Pilkada Diperkirakan Berbeda
Anies Maju Pilgub Jakarta, Suasana Politik Dinilai Serupa Pilpres 2024
Kader Barisan 8 Center Dipersiapkan Maju di Pilkada 2024
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
Skandal Asusila, KPU Minta Keluarga Hasyim tidak Disangkutpautkan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap