Instruksi Jaksa Agung soal Inventarisasi Regulasi Penghambat PEN Diapresiasi
![Instruksi Jaksa Agung soal Inventarisasi Regulasi Penghambat PEN Diapresiasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/53cd2715d90f425000cd17e1ede90e38.jpg)
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengapresiasi instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada para kepala kejaksaan tinggi. Instruksi itu terkait inventarisasi peraturan daerah yang dinilai menghambat program pemerintah dalam mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa.
"Menurut kami inventarisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sangat penting untuk membantu pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan," kata Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (11/3).
Herman mengatakan, hasil inventarisasi itu nantinya bisa disampaikan pihak Kejaksaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pemerintah provinsi. Sebab, baik Kemendagri dan pemprov sama-sama memiliki kewenangan melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan. Terlebih, pemprov adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia mengakui sejauh ini KPPOD belum pernah melakukan kajian mendalam mengenai peraturan perundang-undangan daerah yang berpotensi menghambat kedua program pemerintah tersebut. Kendati demikian, Herman mengungkap ada potensi kebijakan-kebijakan daerah di bidang ekonomi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga : Ketua DPR Ingin Duet Bambang-Dhony Bangun IKN dengan Cepat dan Berkeadilan
"Misalnya terkait perda pajak dan retribusi, kemudian perda keternagakerjaan, perda perizinan, memang ada potensi kebijakan-kebijakan daerah itu bertentangan dengan pusat," terangnya.
Kebijakan-kebijakan di daerah itu, lanjutnya, utamanya bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
"Peraturan-peraturan daerah itu seharusnya direvisi karena harus mengikuti amanat kedua undang-undang tersebut," tandas Herman.
Selain inventarisasi peraturan perundang-undangan di daerah, Jaksa Agung juga menginstruksikan para kajati untuk membentuk tim legal assistance. Ini untuk memastikan terpenuhinya kewajiban 40 persen penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan yang dilakukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Usaha Milik Daerah. (OL-7)
Terkini Lainnya
Jaksa Agung Melarang Jajaran Korps Adhyaksa Bermain Judi Online
Pengamanan di Kejagung tidak Butuh Keterlibatan TNI
Jampidsus Kejagung Terus Dalami Potensi Tersangka Baru di Korupsi Timah
Jaksa Agung Dorong Sidang Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan
Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Soal Penguntitan Jampidus oleh Densus 88, Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi
KPK Tahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna
Penyaluran Dana Desa Kaltim Mencapai Rp628,44 Miliar
Fame Jatim: Peningkatan UMKM Sejalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Tersangka Minta Suap untuk Memuluskan Lobi Pengurusan Dana PEN Muna
Duit Suap Diberikan Sebagai Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri
Ekonomi Indonesia Diprediksi Rebound di 2021
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap