visitaaponce.com

Polri Bantah Anaktirikan Haris-Fatia demi Menko Luhut

Polri Bantah Anaktirikan Haris-Fatia demi Menko Luhut
Tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar memberikan keterangani Jakarta, Sabtu (19/3/2022).(MI/Adam Dwi P)

POLISI menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka terkait laporan yang diajukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijadikannya dua aktivis itu sebagai pesakitan nyatanya dipandang berat sebelah oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menilai ada ketimpangan hukum dalam kasus itu.

Baca juga: Kejaksaan Tanah Bumbu Panggil Mardani Maming Jadi Saksi Dugaan Suap Izin Pertambangan

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan bahwa kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya itu sudah sesuai prosedur.

"Terkait penanganan penyidikan saudara Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro, secara teknis saya tidak akan sampaikan. Yang jelas untuk proses penanganan yang dilakukan Polda Metro semuanya sudah melalui mekanisme dan penyidikan yang terkontrol," ungkap Dedi dalam peluncuran dan beda buku Jalan Presisi Kapolri: Aksi, Refleksi, Pandemi, Senin (28/3/2022).

Dedi mengemukakan penanganan kasus itu pun bukannya anti terhadap koreksi.

Aparat kepolisian, lanjut Dedi, meminta Haris dan Fatia menguji penanganan kasus tersebut dalam proses praperadilan.

"Apabila ada penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam penyidikan itu bisa dikoreksi. Contohnya penetapan tersangka. Penetapan tersangka bukan berarti tidak bisa dikoreksi. Di bidang praperadilan bisa dikoreksi semuanya bisa diujilah," terangnya.

Dedi menegaskan pihak Polda Metro Jaya telah memproses penaganan kasus Fathia dan Haris secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan aktivis Haris Azhar dan organisasi masyarakat sipil terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan kejahatan ekonomi di Papua.

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya sempat berdebat dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengenai laporan tersebut.

Ia mengatakan penyidik lalu memutuskan menolak laporannya. 

Baca juga: Densus 88: 16 Tersangka Teroris di Sumbar Terafiliasi NII

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Nelson mengatakan kepolisian tidak memberikan alasan terkait penolakan laporan tersebut. (Ykb/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat