visitaaponce.com

Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Apresiasi Penerbitan SP3 Kasusnya

Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka Apresiasi Penerbitan SP3 Kasusnya 
Amaq SInta (kiri) korban begal di NTB yang sempat ditetapkan sebagai tersangka(Antara/Dhimas Budi Pratama)

KEPOLISIAN Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi mengapresiasi keputusan Polri yang memberikan keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut. 

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Joko melalui keterangannya, Minggu (17/4). 

Joko menilai penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya pelimpahan perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. 

Ia mengatakan setelah dilimpahkan, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta diputuskan untuk dihentikan atau SP3. 

"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," ujar Joko. 

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 

Djoko menjelaskan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. Ia mengatakan dari hasil perkara disimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta termasuk pembelaan diri 

Baca juga : Tiga Kali Mangkir Sidang, Hakim Diminta Panggil Paksa Mardani Maming

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4). 

Djoko mengatakan keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko. 

Diketahui, Amaq Sinta adalah korban begal di Lombok Tengah, NTB. Amaq Sinta melaporkan kasus pembegalan dirinya ke polisi. 

Polisi mengatakan Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh dua orang tidak dikenal. Saat dibegal, Amaq membela diri yang mengakibatkan dua begal bernama Pendi dan Oki itu tewas. 

Seiring berjalannya waktu, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka terkait pembelaan diri yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta adalah menusuk kedua begal menggunakan senjata tajam milik sendiri. 

"Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan," ujar Dirkrimum Polda NTB Kombes Hari Brata, Selasa (12/4). 

Kasus tersebut menjadi sorotan publik dan dilimpahkan ke Polda NTB. Setelah dilakukan gelar perkara, Polda NTB menghentikan penyidikan kasus tersebut. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat