visitaaponce.com

Kasus Minyak Goreng DIharapkan tidak Berhenti Hanya di Level Pion

Kasus Minyak Goreng DIharapkan tidak Berhenti Hanya di Level
Kejaksaan Agung saat menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka(Dok. Puspenkum Kejagung)

WAKIL Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengapresiasi perhatian dan dukungan yang diberikan publik dalam sengkarut minyak goreng. Diharapkan dengan dukungan itu pemain utama yang menyebabkan persoalan komoditas tersebut bisa terungkap. 

"Siapa yang berbuat, dia harus bertanggung jawab, bukan agen-agennya, bukan pion yang ada di depan. Supaya yang melakukan pelanggaran mendapatkan konsekuensinya," kata dia dalam konferensi pers penyerahan petisi daring berjudul Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng! di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (26/4).

Guntur menambahkan, dalam sejarah KPPU, ini merupakan kali pertama lembaga pengawas menerima dukungan dari publik yang disampaikan melalui petisi. Karenanya, dia menganggap persoalan minyak goreng betul-betul berdampak kepada masyarakat.

Publik diminta untuk bersabar. Sebab, KPPU masih menyelidiki dugaan praktik kartel minyak goreng. Dugaan itu, kata Guntur, sedianya diperkuat oleh kerja Kejaksaan Agung yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng. 

"Jadi temuan Kejaksaan Agung itu sebetulnya justru menguatkan dugaan kami. Semua pihak kami coba jaring karena bekerja dalam penegakan hukum persaingan usaha yang melibatkan aktor besar memang membutuhkan energi," terang Guntur. 

Di kesempatan yang sama, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan, inisiasi petisi untuk mengungkap dugaan kartel minyak goreng berangkat dari fenomena kelangkaan komoditas itu setelah pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen. 

Baca juga : KPK Umumkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Padahal, sebelum HET ditetapkan, minyak goreng tersedia di pasar dengan harga yang cukup mahal. 

"Tapi ketika ditetapkan HET, barang tidak ada walaupun harganya relatif murah. Nah ini yang kemudian kami menengarai adanya dugaan kartel itu dan kami membuat petisi," jelas Tulus. 

Selain itu, petisi mengenai minyak goreng juga dibuat untuk melindungi dan menjaga hak-hak konsumen pada sisi aksesibilitas serta harga. Melalui petisi pula, sambung Tulus, masyarakat mengharapkan pemerintah melibatkan KPPU dalam perumusan kebijakan perniagaan, utamanya minyak goreng. 

"Saya menangkap bahwa KPPU itu belum dilibatkan dalam proses kebijakan terkait harga minyak goreng. Ini menurut saya merupakan suatu anomali, kenapa Kemendag tidak mau masuk, tidak mau berbicara dalam ruang atau isu soal persaingan, hanya bicara soal hilir, soal remeh temehnya, bukan masuk kepada aspek yang holistik," beber Tulus. 

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong KPPU terus meningkatkan sinergi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan kartel minyak goreng tersebut.

Petisi daring berjudul Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng! diinisiasi oleh YLKI di situs change.org. pada 5 Februari 2021. Inisiatif itu kemudian didukung oleh ICW, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat