visitaaponce.com

Kemendagri Teknis Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Kemendagri: Teknis Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Safrizal, ZA.(Foto/Dok.BNPB)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Safrizal, ZA, membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat secara virtual pada Rabu (8/6).

Dalam arahannya, Dirjen Bina Adwil Safrizal menyampaikan bahwa target capaian kinerja dan realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi GWPP (Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan di tahun 2022.

Sampai dengan minggu pertama bulan Juni 2022, realisasi anggaran Dekonsentrasi masih sangat rendah yaitu sebesar 4,41% jauh di bawah target realisasi nasional di semester dari sebesar 40%.

Safrizal berpesan untuk menjaga komitmen dan kerja sama perangkat Gubernur dan pengelola keuangan dekonsentrasi sebagai unsur pemegang peran penting dalam sisi pengelolaan, percepatan realisasi anggaran dan pelaporan keuangan serta pencapaian kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang tugas dan wewenang sebagai upaya menciptakan sinergitas pusat dan daerah. 

Ia mengharapkan seluruh Sekretariat Perangkat Gubernur untuk segera membentuk dan memproses penetapan SK Perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi.

Baca juga: Kemendagri Tekankan Kolaborasi Pengelolaan KSN Kedungsepur

Sampai dengan Saat ini, baru 11 Provinsi (32%) yang menyampaikan Perjanjian Kinerja Gubernur dan 88 Satker yang telah menyampaikan Perjanjian Kinerja KPA (66%).

Dirjen Bina Adwil juga memohon kerja sama dan kesediaan satuan kerja Dekonnsentrasi GWPP untuk segera melaksanakan langkah antisipasi atas terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2865/SJ tanggal 28 Mei 2022 Hal Automatic Adjustmen (Pencadangan Anggaran) Tahap II Belanja Kemendagri Nomor 2022, dengan segera berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama Pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pada Kesempatan ini pula, Safrizal menyampaikan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagai pelengkap pengaturan mekanisme Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Sebagai tambahan informasi bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dilaksanakan secara hybrid (online dan offline).

Rakor menghadirkan Kuasa Pengguna Anggaran pada Biro Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia, KPA di Bappeda, Inspektorat, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terpilih serta Kementerian/Lembaga terkait dan Sekretariat Pembina GWPP .

Rakor juga diikuti 110 peserta dan dihadiri oleh narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, KemenpanRB dan Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM serta pemaparan dari Pembina Teknis GWPP. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat