visitaaponce.com

Polisi Pastikan Pengemudi Ojol yang Gunakan Ponsel Saat Berkendara tidak Ditilang

Polisi Pastikan Pengemudi Ojol yang Gunakan Ponsel Saat Berkendara tidak Ditilang
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan jalan Kendal, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

POLRI tidak akan menilang pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan ponsel untuk melihat maps saat berkendara. Asal masih dalam kondisi fokus.

“Betul (tidak akan ditilang). Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6).

Larangan menggunakan ponsel saat mengemudi diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Made mengatakan dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Bertemu Driver Ojol, Menhub Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

“Penjelasan penuh konsentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan," jelas Made.

Tidak hanya itu, pengemudi juga dilarang dalam pengaruh minum-minuman alkohol atau obat obatan. Sebab, faktor-faktor itu dapat mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari mulai Senin, 13 Juni-Minggu, 26 Juni 2022. Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, tercatat 20.047 kendaraan melanggar aturan lalu lintas.

Rinciannya 2.698 kendaraan ditilang menggunakan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan 17.349 pengendara diberi teguran.

Pelanggar terbanyak ialah pengendara sepeda motor sebanyak 8.378. Jenis Pelanggarannya berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), dan melawan arus.

Sedangkan, pengendara mobil tercatat melanggar sebanyak 2.578. Jenis pelanggarannya melebihi batas muatan sebanyak 1.289 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 1.020 kasus, dan melawan arus sebanyak 100 kasus.

Ada delapan sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) saat berkendara
  5. Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Knalpot kendaraan tidak standar (OL-1)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat