visitaaponce.com

Kapolri Ingatkan Dalam Tugas Harus Menjunjung Tinggi HAM

Kapolri Ingatkan Dalam Tugas Harus Menjunjung Tinggi HAM
hli Kapolri Irjen Helmy Santika dan Kapolda Sulut Irjen Mulyatno, pada acara sosialisasi penyegaran pemahaman HAM buat Personel Polda Sulut.(MI/Voucke Lontaan)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan anggota Polri dalam melaksanakan tugas akan selalu bersentuhan dengan hak-hak individu masyarakat, yang rentan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Karena itu, personel Polri dalam tugas harus menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang Undang RI nomor  2 tahun 2022," kata Kapolri dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Kapolri Inspentur Jenderal Helmy Santika, di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Komisaris Besar  Jules Abraham Abast, Jumat (24/6), mengatakan, Tim Staf Ahli Kapolri berkunjung ke Polda Sulut melakukan sosialisasi penyegaran pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) bagi anggota Polda Sulut.

Kegiatan ini dibuka Kapolda Sulut Irjen Mulyatno. Turut dihadiri Wakapolda Brigjen Johnny Eddizon Isir beserta Pejabat Utama Polda Sulut. Pesertanya, perwakilan perwira menengah dan perwira pertama. Kegiatan ini juga diikuti seluruh jajaran melalui video conference.Â
Kapolda Irjen Mulyatno  menyambut baik sosialisasi yang diselenggarakan oleh Tim Staf Ahli Kapolri di Polda Sulut ini.

"Karena pengetahuan tentang HAM itu sangat penting. Karena itu, sosialisasi ini kita jadikan momentum sebagai sarana menyegarkan kembali sekaligus menyerap berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan HAM," kata Mulyatno.

Dengan begitu lanjutnya, supaya betul-betul terampil dan memahami HAM dalam menjalankan tugas-tugas kita, sehingga akan meningkatkan tugas kita di lapangan dan semakin produktif, menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan).

Ketua Tim Sosialisasi, Irjen Helmy Santika, mewakili Kapolri melanjutkan, pasal 19 UU RI Nomor 2 Tahun 2002  menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, norma kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM.

"Karena itu  personel Polri dalam melaksanakan tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM," tegasnya.

Pertama, kata Helmy, HAM merupakan milik setiap individu. Kedua, inheren, artinya melekat berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Ketiga, HAM tidak diberi, tidak bisa dibeli, tidak diperoleh dengan cara apapun ataupun diwariskan. Keempat, HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dibagi, menjunjung tinggi kesetaraan mutlak dan absolut.

"Komitmen Polri di bidang HAM, sudah ditunjukkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri," ujarnya.
Peraturan tersebut sebagai acuan seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, selain itu untuk mendukung komitmen Polri sebagai institusi yang Presisi," katanya.

Menurut Irjen Helmy, pendidikan tentang HAM di Polri sudah diberikan mulai dari pendidikan pembentukan sampai dengan pendidikan pengembangan. Pengembangan dilakukan melalui berbagai seminar dan workshop tentang HAM, untuk meningkatkan pemahaman terkait HAM bagi seluruh anggota Polri.

"Sedangkan penyegaran atau refreshing dan updating isu-isu HAM, dilakukan untuk menjawab tantangan-tantangan tugas disituasi terkini," jelanya.

Helmy menambahkan,  pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri masih terjadi dan menjadi viral melalui media massa maupun media sosial.

"Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus dipedomani oleh seluruh anggota Polri. Pertama, laksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani. Kedua, kedepankan dialog proaktif dan persuasif dalam menangani permasalahan masyarakat terutama pada wilayah-wilayah konflik sosial. Ketiga, kendalikan emosi dalam menyikapi berbagai situasi yang terjadi di lapangan seperti dalam penanganan unjuk rasa," paparnya.

Keempat, kata Helmy, hindari pelanggaran HAM pada saat melaksanakan penegakan hukum terutama dalam kegiatan penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan. Dan kelima, tindakan tegas dan terukur dilakukan sebagai upaya terakhir secara proporsional, berimbang, dan dalam batasan-batasan tertentu.

Hemly mengatakan, Kapolri juga meminta para pimpinan kesatuan agar mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

"Berikan arahan tentang prosedur-prosedur pelaksanaan tugas secara detail, terperinci, dan berulang serta berikan penekanan kepada anggota supaya tidak terjadi pelanggaran HAM dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan adanya penyegaran kembali mengenai konsep, dan selain itu menjadi sarana untuk menampung dan mendengar permasalahan yang terjadi di lapangan khususnya dalam implementasi atau di bidang HAM.

Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan ini  Karobankum Divkum Polri Brigjen  Imam Sayuti dan Penasehat Ahli Kapolri Bidang HAM Nur Kholis. (OL-13) 

Baca Juga: Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat