visitaaponce.com

Dr.Rahmat Dwi Putranto Teknologi Pengaruhi Eksistensi Hukum di Masyarakat

Dr.Rahmat Dwi Putranto: Teknologi Pengaruhi Eksistensi Hukum di Masyarakat
Rahmat Dwi Putranto, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan predikat Cum Laude.(Ist)

CEO LegalGo dan Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Rahmat Dwi Putranto, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan predikat Cum Laude.

Rahmat berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Analisis Teknologi Hukum: Pengaruh Perkembangan Teknologi di Industri 4.0 dalam Perancangan Pengaturan Perundang-Undangan di Indonesia".

Bertindak selaku Ketua Tim Promotor Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, S.H., M.H. dan Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M., serta Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., sebagai Anggota Tim Promotor.

Rahmat mengatakan, dalam disertasinya ini membahas tentang teknologi hukum dan hal ini merupakan paradigma baru dan inovasi baru.

Dalam disertasinya, ia berfokus pada teknologi hukum pengaruh perkembangannya di Industri 4.0 dalam perancangan peraturan perundang-undangan.

Rahmat menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum selama 2 tahun 11 bulan. Ia termasuk salah satu lulusan doktor termuda di FH Unpad yang lulus pada usia masih 28 Tahun

"Penelitian ini didasari pada semangat tersebut dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang pesat pada setiap era revolusi industri dan pengaruhnya pada eksistensi hukum di masyarakat," kata Rahmat dalam keterangan pers, Senin (4/7). 

Baca juga: Antara DR, Dr, dan dr

Hadir dalam sidang tersebut dari institusi STIH IBLAM, pihak keluarga, kepolisian, perancang peraturan perundang-undangan atau legal drafter di kementerian-kementerian yang ikut secara online, juga ada dari Kementerian Investasi.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, saat ini teknologi hukum berperan sebagai perpaduan antara hukum teknologi dalam meningkatkan kualitas proses perancangan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Harapannya ke depan dapat dilahirkan mata kuliah untuk mahasiswa hukum di Indonesia yang bernama Teknologi Hukum," ujarnya.

Menurut Rahmat, dari mata kuliah ini akan lahir Pusat Hukum Nasional dengan konsep yang baru yang akan ditawarkan ke pemerintah.

"Karena kita berharap kita bisa memperbaiki kualitas dari undang-undang di Indonesia, kualitas dari luaran produk hukum di Indonesia," ucapnya.

Saat ini, lanjut Rahmat, terlalu banyak masalah hukum di Indonesia dimana salah satunya dengan banyaknya undang-undang yang tumpang tindih, yang disharmoni tidak selaras satu sama lainnya.

Ini jadi topik permasalahan utama dalam disertasi yang akan diselesaikan.

Harapan ke depan melalui pemikiran dan gagasan teknologi hukum dan perancangan perundang-undangan pihaknya bersama-sama bisa memperbaiki kualitas mutu dari produk hukum di Indonesia.

"Kita tidak mau dong undang-undang kita seperti UU Cipta Kerja yang baru diluncurkan langsung dibilang sama Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat," jelasnya.

"Padahal itu undang-undang niatnya bagus ingin menyederhanakan begitu banyaknya undang-undang yang lain, tapi cara pembentukannya salah. Sehingga kualitasnya pun bermasalah, yang akhirnya sampai hari ini juga menimbulkan pro dan kontra terus menerus," papar Rahmat.

Ke depan, Rahmat pun ingin undang-undang itu ibarat seperti mobil yang baru keluar dari pabrik. Harus kualitas terbaik yang diberikan kepada masyarakat, sehingga ketika ada permasalahan, baru bisa dibawa ke bengkel.

"Bukan seperti hari ini, undang-undang keluar dari pabrik tapi mobilnya rusak. Jadi sudah pasti harus ke bengkel juga, sudah pasti after service-nya pasti ada, undang-undang kita itu seperti itu," ungkapnya.

"Padahal kan seharusnya seperti produk mobil pabrikan, keluar dipakainya lancar. Setelah 1000 km baru kita cek oli dan lain sebagainya. Tapi sekarang undang-undang tidak sampai 1000 km pun sudah rusak ibaratnya," ujarnya.

Rahmat pun berharap kedepannya undang-undang itu kalau keluar sudah harus jadi kualitas yang paling baik yang bisa dihasilkan.

Saat ini, ia memiliki program yang akan dijalankan untuk memutakhirkan kurikulum mata kuliah teknologi hukum yang akan diterapkan di Kampus IBLAM.

"Saya ingin berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk membangun gagasan Pusat Hukum Nasional ke depan," katanya.

Pihaknya merasa saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) itu tidak cukup memiliki kewenangan dalam membangun kualitas perancangan perundang-undangan kedepannya yang lebih baik.

"Sehingga tentu ini bukan tugas saya sendiri tapi harus berkolaborasi dengan stakeholder-stakeholder terkait untuk membangun gagasan ini menjadi kenyataan," ujarnya. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat