Muncul Lagi KPK Gadungan, Tipu Hakim hingga Polisi
![Muncul Lagi KPK Gadungan, Tipu Hakim hingga Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/1221e885cafa77af47e25d98ee9706e0.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima laporan pihak yang mengatasnamakan pegawai Lembaga Antikorupsi. Pihak KPK gadungan tersebut melakukan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.
KPK gadungan itu bernama Bahriayansah. Pada identitasnya, ia menyebut dirinya sebagai mayor jenderal oditur militer serta jaksa KPK.
"Mengaku juga sebagai Dewan Pengawas KPK dan pelayanan publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Inspektur KPK Subroto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Subroto mengatakan KPK gadungan itu juga beraksi membuat kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK. Sementara, korban yang ditipu seperti hakim dan polisi.
"KPK gadungan ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim," ujar Subroto.
Dia meminta masyarakat berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Dalam bertugas, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima dan meminta imbalan. Publik diminta tak percaya jika ada yang menjanjikan mampu mengurus kasus yang sedang ditangani KPK.
Baca juga: Pemecatan Brotoseno Diharap Jadi Pelajaran Bagi Polisi
"KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK," tegas Subroto.
Kemudian, KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama persis atau mirip dengan KPK. Lembaga Antikorupsi pun tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah.
Masyarakat juga diharapkan merujuk laman kpk.go.id untuk informasi resmi. Selain itu, perangkat sosialisasi antikorupsi yang diterbitkan oleh KPK untuk diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan tak pernah dipungut biaya.
"Lalu, pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat juga tidak dipungut biaya atau gratis," kata Subroto.
Masyarakat diminta melaporkan ke KPK atau ke polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Laporan bisa disampaikan melalui call center KPK di nomor 198.(OL-4)
Terkini Lainnya
Mobil Tabrak Empat Orang di Grogol Petamburan
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Tegaskan Perintah untuk Rossa dari Pimpinan
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap