visitaaponce.com

Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah Amendemen

Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah Amendemen
Ilustrasi.(DOK MI.)

UUD 1945, sebagai hukum negara tertinggi di NKRI, sudah berapa kali mengalami amendemen atau perubahan. Amendemen memiliki tujuan yaitu menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang dinamis. 

Amendemen UUD 1945 di Indonesia terjadi sebanyak empat kali. Yang disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR mulai dari 1999 hingga 2002.

Empat kali perubahan UUD 1945 

1. Perubahan pertama disahkan oleh MPR pada sidang umum 19 Oktober 1999.
2. Perubahan kedua disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 18 Agustus 2000.
3. Perubahan ketiga disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 9 November 2001.
4. Perubahan keempat disahkan oleh MPR pada sidang tahunan 10 Agustus 2002.

Sistematika UUD 1945 sebelum amendemen

Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal. 

Baca juga: Asas Wawasan Nusantara Fungsi dan Contoh

Sistematika UUD 1945 setelah amendemen

Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada bagian batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat