visitaaponce.com

Pernah Hilangkan Barang Bukti, Empat Tersangka ACT Ditahan Bareskrim

Pernah Hilangkan Barang Bukti, Empat Tersangka ACT Ditahan Bareskrim
Mantan Presiden ACT Ayhudin(Antara)

BARESKRIM Polri menahan empat tersangka kasus penggelapan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penahanan dilakukan usai gelar perkara, Jumat (29/7).

Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain sebagai Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Whisnu mengatakan upaya penghilangan barang bukti itu telah terbukti saat penggeledahan beberapa waktu. Penyidik, kata dia, menemukan beberapa dokumen sudah dipindahkan dari kantor ACT.

"Kekhawatiran penyidik para tersebut akan menghilangkan barang bukti dan malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut," tandasnya. 

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat