visitaaponce.com

Kasus Roy Suryo Dibandingkan dengan Ade Armando, Pakar Hukum Polisi Harus Adil

Kasus Roy Suryo Dibandingkan dengan Ade Armando, Pakar Hukum: Polisi Harus Adil
Roy Suryo.(MI)

PAKAR Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai polisi harus bersikap adil dan transparan dalam memproses hukum setiap laporan yang ada, khususnya dalam laporan ujaran kebencian.

Terakhir, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Sedangkan kasus penistaan agama yang menjerat akademisi Ade Armando jalan di tempat.

Baca juga: Pengamat: PBNU dan Muhammadiyah Kerap Menjadi Magnet Parpol

Suparji mengatakan semua orang sama di mata hukum. Kepolisian, kata ia, sebagai penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan harus bersikap adil. Ia mengatakan setiap laporan yang diterima polisi dan telah naik ke penyidikan harus diproses lebih lanjut tanpa ada intervensi dari manapun.

"Seharusnya semua laporan harus diproses secara adil. Jika telah menemukan bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka ya harus diproses dan kalau perlu ditahan," kata Suparji, kepada Media Indonesia, Sabtu (6/8).

Suparji mengatakan jika polisi tidak bersikap adil maka akan menjadi preseden buruk dan merusak citra di mata publik. Maka dari itu, ia meminta kepolisian dapat bertindak sesuai jargon Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan.

"Jangan sampai gara-gara itu merusak nama baik institusi Polri. Semua laporan harus diproses secara berkeadilan," katanya.

Seperti diketahui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan terkait kasus ujaran kebencian bernada SARA buntut unggahan meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak tanggal 22 Juli 2022 lalu. Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari Jumat (5/8). Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kemudian penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. 

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Proses hukum Roy Suryo kemudian dibandingkan dengan kasus serupa yang sebelumnya menjerat akademisi Ade Armando. Ade dilaporkan oleh seorang bernama Johan Khan karena cicitan tersangka melalui media sosial (medsos).

Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues". Ade membuat status melalui medsos Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015.

Pada Januari 2017, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu. Sebab tak ditemukan unsur pidana di dalamnya.

Tak terima dengan keputusan itu, Johan Khan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2018.

Pengadilan pun mengabulkan praperadilan tersebut. Polda Metro Jaya pun kembali melanjutkan penyidikan dan Ade Armando kembali ditetapkan sebagai tersangka. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat