visitaaponce.com

IKN Diusulkan Masuk dalam PPHN

IKN Diusulkan Masuk dalam PPHN
Suasana lokasi yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku(ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan tengah menggodok Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN merupakan peta jalan pembangunan Indonesia. MPR RI, ujarnya, menyarankan agar Ibu Kota Negara (IKN) yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diatur didalamnya. Dengan demikian, menurut Bambang, pembangunan IKN tetap berlanjut meskipun ada pergantian presiden RI.

"Kalau (diatur) undang-undang, gampang sekali di-judicial review (digugat ke Mahkamah Konstitusi) oleh pengganti pak presiden. Juga mudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata pria yang akrab disapa Bamsoet kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (12/8).

Presiden Joko Widodo menyampaikan landasan hukum pembangunan IKN adalah Undang-Undang No.3/2022 tentang IKN.

Bamsoet, saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, menjelaskan, MPR RI mendapatkan banyak pertanyaan dari parlemen dunia maupun duta besar dari negara lain mengenai kepastian pembangunan IKN. Sementara Presiden Jokowi akan berakhir masa tugasnya pada 2024.

"Mbak Puan (Ketua DPR RI) menyampaikan ketika bertemu dengan International Parliamentary Union (IPU), parlemen sedunia, banyak ketua parlemen bertanya kepada Mbak Puan, apakah ada jaminan IKN ini bisa berlangsung setelah Pak Jokowi selesai menyelesaikan jabatan sebagai presiden. Tadi bapak presiden menyampaikan, kenapa tidak? kan sudah ada undang-undangnya," kata Bamsoet.

Baca juga: IKN Mulai Dibangun, Harapan Masyarakat Kaltim pun Membuncah

Melihat perkembangan pembangunan IKN saat ini, menurutnya, tidak akan selesai pada periode kepemimpinan Presiden Jokowi. Tetapi membutuhkan waktu hingga pemerintahan presiden selanjutnya. Oleh karena itu, MPR RI mengusulkan IKN dimasukkan dalam PPHN sehingga pembangunan IKN bisa dilanjutkan. Sehingga siapapun presiden RI nantinya, program-program mengenai IKN tetap berjalan.

"Kita butuh waktu 15-20 tahun untuk membangun artinya 4 periode presiden," ucap Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan dalam memasukkan kembali PPHN, MPR tidak mengamandemen konstitusi. Tujuannya menghindari kecurigaan publik. Selama ini, perubahan konstitusi dianggap menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Pilihan lain, ujar Bamsoet, dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan dengan menerbitkan ketetapan MPR.

"MPR masih punya kewenangan untuk mengeluarkan keputusan dan ketetapan MPR," tukasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat