IKN Diusulkan Masuk dalam PPHN
![IKN Diusulkan Masuk dalam PPHN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/bee58c553e7bcca6baa99835907de9ff.jpg)
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan tengah menggodok Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN merupakan peta jalan pembangunan Indonesia. MPR RI, ujarnya, menyarankan agar Ibu Kota Negara (IKN) yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diatur didalamnya. Dengan demikian, menurut Bambang, pembangunan IKN tetap berlanjut meskipun ada pergantian presiden RI.
"Kalau (diatur) undang-undang, gampang sekali di-judicial review (digugat ke Mahkamah Konstitusi) oleh pengganti pak presiden. Juga mudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata pria yang akrab disapa Bamsoet kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (12/8).
Presiden Joko Widodo menyampaikan landasan hukum pembangunan IKN adalah Undang-Undang No.3/2022 tentang IKN.
Bamsoet, saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, menjelaskan, MPR RI mendapatkan banyak pertanyaan dari parlemen dunia maupun duta besar dari negara lain mengenai kepastian pembangunan IKN. Sementara Presiden Jokowi akan berakhir masa tugasnya pada 2024.
"Mbak Puan (Ketua DPR RI) menyampaikan ketika bertemu dengan International Parliamentary Union (IPU), parlemen sedunia, banyak ketua parlemen bertanya kepada Mbak Puan, apakah ada jaminan IKN ini bisa berlangsung setelah Pak Jokowi selesai menyelesaikan jabatan sebagai presiden. Tadi bapak presiden menyampaikan, kenapa tidak? kan sudah ada undang-undangnya," kata Bamsoet.
Baca juga: IKN Mulai Dibangun, Harapan Masyarakat Kaltim pun Membuncah
Melihat perkembangan pembangunan IKN saat ini, menurutnya, tidak akan selesai pada periode kepemimpinan Presiden Jokowi. Tetapi membutuhkan waktu hingga pemerintahan presiden selanjutnya. Oleh karena itu, MPR RI mengusulkan IKN dimasukkan dalam PPHN sehingga pembangunan IKN bisa dilanjutkan. Sehingga siapapun presiden RI nantinya, program-program mengenai IKN tetap berjalan.
"Kita butuh waktu 15-20 tahun untuk membangun artinya 4 periode presiden," ucap Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan dalam memasukkan kembali PPHN, MPR tidak mengamandemen konstitusi. Tujuannya menghindari kecurigaan publik. Selama ini, perubahan konstitusi dianggap menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Pilihan lain, ujar Bamsoet, dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan dengan menerbitkan ketetapan MPR.
"MPR masih punya kewenangan untuk mengeluarkan keputusan dan ketetapan MPR," tukasnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Dorong Pengembangan Kewirausahaan Topang Indonesia Menjadi Negara Maju
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Harus Dapat Perhatian Serius
MPR Sebut Putusan MKD DPR RI terhadap Bamsoet tak Penuhi Unsur Materiel
Tingkatkan Daya Adaptasi Pendidikan Nasional terhadap Perkembangan Tantangan Global
Bamsoet Hargai Teguran Tertulis MKD
PKS Dituntut Buktikan Presiden Jokowi Tawarkan Kaesang ke Banyak Parpol Jelang Pilkada Jakarta
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Banyak Partai
Viral Ambulans Disuruh Mengalah pada Rombongan Jokowi, Istana Minta Maaf
Nikmati Akhir Pekan, Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes dan La Lembah ke Solo Safari
Kenangan Masa kecil Jokowi dalam Karya Lukisan Ekspresionis Realis
Berulang Tahun, Jokowi Dapat Kado Lagu dari Pekerja Smelter
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap