Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah adalah Hak Warga Negara
![Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah adalah Hak Warga Negara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/4a09258dd5f4939ee140d55a6639f44a.jpg)
KONSTITUSI kita di dalam Pasal 28E menyebutkan, “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Di dalam Pasal 29 ayat juga disebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Rumah ibadat adalah keniscayaan dalam memanifestasikan amanat konstitusi tersebut. Oleh karena itu, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap rencana didirikannya rumah ibadah, kembali muncul di negeri kita. Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama. Sedari dulu, perbedaan itu yang membuat negara ini kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia.
Sedari awal, keragaman adalah anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa yang senantiasa kita syukuri bersama. Tidak semestinya, penolakan terhadap hadirnya pendirian rumah ibadah kembali muncul dalam kehidupan bersama kita sebagai sebuah bangsa.
Kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Inilah esensi kehidupan republik sebagai bentuk negara kita Indonesia. Pemerintah adalah aparatur yang melaksanakan segala ketentuan dalam konstitusi. Salah satu amanat kepada para pemimpin adalah berlaku adil. Jika terjadi perselisihan di antara rakyatnya maka hendaknya ia mengupayakan dengan sungguh-sungguh tercapainya asas keadilan dalam penyelesaian masalah. Janganlah karena kepentingan politik sesaat kita mengabaikan amanat konstitusi dan berlaku tidak adil terhadap rakyat kita sendiri, sekecil dan seminor apapun mereka.
Berangkat dari pandangan tersebut, DPP Partai NasDem menyatakan hal-hal berikut ini:
1. Menyesalkan langkah yang diambil Wali Kota Cilegon yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon. Rencana pendirikan Gereka HKBP di Kota Cilegon telah mendapatkan izin dari pemerintah desa, demikian juga dari masyarakat setempat. Dengan demikian, sudah semestinya izin turun dari pemimpin kota. Jika pun masih ada masalah yang mengganjal maka selesaikanlah semua itu dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab sebagai kepala daerah yang harus berlaku adil terhadap seluruh warganya. Inisiasilah berbagai ruang dialog agar, selain masalah bisa segera selesai, musyawarah pun kembali menjadi tradisi dalam kehidupan sosial kita.
2. Mendorong segenap aparatur negara, pemimpin berwenang, serta tokoh masyarakat untuk memberikan kontribusinya bagi penyelesaian masalah ini. Sebisa mungkin kita redam segala potensi penggunaan politik identitas dalam kasus di Cilegon ini menjelang Pemilu 2024 nanti. Partai NasDem mengamanatkan kepada Pengurus DPD NasDem Kota Cilegon untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penyelesaian masalah yang terjadi lewat pendekatan-pendekatan Politik Kebangsaan.
3. Mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya warga Kota Cilegon, untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama kita. Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong dalam upaya menyelesaikan setiap masalah di tengah kehidupan sosial kita.
Demikian pernyataan ini disampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita, bangsa dan negara Indonesia.
Jakarta, 11 September 2022
Ketua Umum DPP Partai NasDem
Surya Paloh
Terkini Lainnya
2 Kelompok Jemaat Gereja Tawuran di Cawang, Polisi Turun Tangan
Jumlah Korban Tewas Penyerangan Gereja di Dagestan, Rusia, Bertambah
6 Petugas dan Seorang Pendeta Tewas Dalam Serangan di Gereja, Rusia
Paus Fransiskus Tunjuk Romo Maximus Regus Jadi Uskup Labuan Bajo
Warga Kristiani Ingin Anies Baswedan kembali Pimpin Jakarta
Gereja HKBP Tolak Kelola Izin Tambang
HKBP Tegaskan Tidak Mau Terlibat di Urusan Tambang
Perayaan Jumat Agung di HKBP Resor Cimanggis Depok Penuh Makna
Gereja HKBP Jatisampurna Salurkan Donasi ke Panti Asuhan Cacat Ganda Heesu Cileungsi
Tinjau Gereja HKBP Rawalumbu Bekasi, Risma Beri Bantuan Disabilitas
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap