Pemuda Madiun yang Diduga Bantu Bjorka Dijerat UU ITE
![Pemuda Madiun yang Diduga Bantu Bjorka Dijerat UU ITE](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/0b5a03d5ef3b92723611129e8f38ed30.jpg)
PEMUDA asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah/MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga membantu menyebarkan hasil peretasan Bjorka di kanal Telegram.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Agung dijerat dengan sederet pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya betul (Agung) dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 UU ITE," ujar Dedi, saat dikonfirmasi, Senin (19/9).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan saat ini tim khusus masih memburu sosok lain yang terlibat dalam kasus peretas Bjorka. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh perkembangan penyidikan kasus itu. Ia mengatakan tim khusus yang dibentuk Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ya tentu (ada orang lain yang diusut). Kan masih bekerja,” katanya.
Seperti diketahui, Agung ditangkap Tim Cyber Bareskrim Polri di Madiun, Jawa Timur pada Rabu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Agung merupakan warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang bekerja sebagai pedagang es Thai Tea.
Polri kemudian menetapkan Agung sebagai tersangka terkait kasus peretas Bjorka, karena dinilai membantu Bjorka dalam menjalankan aksinya. Agung menyediakan kanal Telegram untuk memfasilitasi hacker Bjorka dalam menyebarkan informasi ke publik.
"Mengamankan tersangka inisial MAH. Adapun peran tersangka bagian dari kelompok bjorka yang berperan penyedia channel telegram bjorkanism," kata jubir Div Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.
"Adapun motifnya tersangka membantu Bjorka agar dapat jadi terkenal dan mendapat uang," tanbahnya.(OL-13)
Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Tersangka Bagian dari Bjorka tidak Ditahan
Terkini Lainnya
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap