BSKDN Kemendagri Tekankan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
![BSKDN Kemendagri Tekankan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/068a6ec8ba57c2dbfbf6e37c4821f5d6.jpg)
KEPALA Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto mendorong adanya kebijakan afirmatif dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG).
Hal tersebut disampaikan Eko saat memberi arahan dalam acara Audiensi Strategi Pembangunan Gender Bersama Kelompok Kerja (Pokja) PUG Provinsi Jawa Tengah dan Pokja PUG Provinsi Papua Barat di Semarang, Jateng.
Menurut Eko, mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap program dan kebijakan merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan di pusat maupun daerah.
Pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah. Eko mengimbau semua pihak agar mengafirmasi peran yang telah dilakukan perempuan dalam pembangunan.
"Mari kita melaksanakan kebijakan afirmatif, yang di rumah ini (perempuan) bukan berarti dia itu diam, kerjanya bahkan melebihi bapak-bapak tetapi tidak dihitung," kata Eko, melalui keterangannya, Sabtu (1/10).
Baca juga : Kemendagri Gelar Rakor Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP
Eko menjelaskan, Kemendagri selaku pembinaan dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah selalu mendorong dan melekatkan arti kesetaraan gender pada semua pihak. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai audiensi terkait pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.
"Persoalannya kemudian adalah bagaimana audiensi tersebut bisa menghasilkan sesuatu, artinya kita harus mengenali sendiri apa potensi dan permasalahan yang kita hadapi," ungkapnya.
Menurut Eko, pemahaman yang baik di tengah masyarakat mengenai gender sangat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pengarusutamaan gender agar menjadi lebih efektif.
Eko menilai kerja sama antara laki-laki dan perempuan dapat mempercepat pembangunan nasional. Terlebih, asas kesetaraan dalam pembangunan juga diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sekarang pertanyaannya adalah lebih cepat mana berjalan dengan satu kaki atau berjalan dengan dua kaki? Begitu pun dengan pembangunan nasional. Jika hanya mengandalkan laki-laki saja tentu tidak akan lebih cepat," tuturnya. (RO/OL-7)
Terkini Lainnya
Mengapa Nama Ibu tidak Tertulis di Ijazah?
Konsisten Menghasilkan Kopi Spesial
Berkunjung ke Afghanistan, JK Bahas Soal Kesetaraan Pendidikan Perempuan
Feminisme Pancasila: Benteng Penolak Erosi Demokrasi
Dari Kebangkitan Menuju Keadilan: Membangun Kesetaraan di Rumah Tangga
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Platform LMS Pamong Desa Diluncurkan Kemendagri
Ditjen Bina Adwil Eksplorasi Kerja Sama Indonesia-Tiongkok dalam Penanggulangan Kebakaran di Guangzhou
BSKDN Kemendagari Pelajari Sistem Smart Governance Korsel
Proses Pelaporan Inovasi Daerah Papua akan Dipermudah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap