visitaaponce.com

BSKDN Kemendagri Tekankan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan

BSKDN Kemendagri Tekankan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan 
Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto dalam Audiensi Strategi Pembangunan Gender Bersama Kelompok Kerja (Pokja) PUG(Dok. Kemendagr)

KEPALA Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto mendorong adanya kebijakan afirmatif dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG).  

Hal tersebut disampaikan Eko saat memberi arahan dalam acara Audiensi Strategi Pembangunan Gender Bersama Kelompok Kerja (Pokja) PUG Provinsi Jawa Tengah dan Pokja PUG Provinsi Papua Barat di Semarang, Jateng.

Menurut Eko, mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap program dan kebijakan merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan di pusat maupun daerah. 

Pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah. Eko mengimbau semua pihak agar mengafirmasi peran yang telah dilakukan perempuan dalam pembangunan. 

"Mari kita melaksanakan kebijakan afirmatif, yang di rumah ini (perempuan) bukan berarti dia itu diam, kerjanya bahkan melebihi bapak-bapak tetapi tidak dihitung," kata Eko, melalui keterangannya, Sabtu (1/10).

Baca juga : Kemendagri Gelar Rakor Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP

Eko menjelaskan, Kemendagri selaku pembinaan dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah selalu mendorong dan melekatkan arti kesetaraan gender pada semua pihak. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai audiensi terkait pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah. 

"Persoalannya kemudian adalah bagaimana audiensi tersebut bisa menghasilkan sesuatu, artinya kita harus mengenali sendiri apa potensi dan permasalahan yang kita hadapi," ungkapnya.

Menurut Eko, pemahaman yang baik di tengah masyarakat mengenai gender sangat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pengarusutamaan gender agar menjadi lebih efektif. 

Eko menilai kerja sama antara laki-laki dan perempuan dapat mempercepat pembangunan nasional. Terlebih, asas kesetaraan dalam pembangunan juga diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Sekarang pertanyaannya adalah lebih cepat mana berjalan dengan satu kaki atau berjalan dengan dua kaki? Begitu pun dengan pembangunan nasional. Jika hanya mengandalkan laki-laki saja tentu tidak akan lebih cepat," tuturnya. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat