visitaaponce.com

Kemendagri Gelar Rakor Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP

Kemendagri Gelar Rakor Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP
r Rapat Koodirnasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK-RI dilingkungan Kemendagri dan BNPP(MI/ HO)

INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada Kamis (29/9).


Rakor yang digelar di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta tersebut dihadiri oleh Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), hingga Sekretaris BNPP 
 
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon 1 dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kemendagri dan BNPP berkomitmen menuntaskan temuan APIP dan BPK RI secara tepat waktu yakni 60 hari sejak LHP diterima. 

Pada semester I 2022, terdapat 367 rekomendasi BPK-RI pada Kemendagri dan 30 rekomendasi pada BNPP. Rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kemendagri dan BNPP cukup signifikan serta berkomitmen paling lambat November 2022 tuntas mencapai target yaitu 95%. 

Berkat  kinerja tersebut, Kemendagri dan BNPP meraih opini WTP atas Laporan Keuangan oleh BPK RI sebanyak delapan kali berturut-turut sejak 2014 hingga 2021,. Hal ini merupakan apresiasi dan penghargaan tinggi atas kinerja Kemendagri & BNPP dalam mengawal laporan keuangan

“Ini tentunya merupakan hasil dari komitmen dan aksi nyata seluruh Satuan Kerja Kemendagri dan BNPP dalam menyelesaikan TLHP BPK-RI” ungkap Tomsi.

Di samping itu, Tomsi juga meminta seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I Kemendagri dan BNPP untuk segera menyelesaikan Tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP)  pada tahun-tahun sebelumnya. Termasuk meminta para komponen segera mengalokasikan sumber daya yang ada untuk berkomitmen dan menyelenggarakan pertemuan khusus di internal sehingga penyelesaian TLHP bisa tuntas.

“Mendagri memerintahkan kepada saya agar rapatkan dengan pimpinan komponen (unit kerja eselon I) dan sekretarisnya. Selesaikan semua temuan sampai dengan tuntas, terutama masalah keuangan yang dapat jadi masalah pidana, serta selesaikan dalam waktu maksimal 60 hari," pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat