Kemendagri Gelar Rakor Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP
![Kemendagri Gelar Rakor Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/90c94c5db32a56ca46ffa8a2f63e7004.jpg)
INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada Kamis (29/9).
Rakor yang digelar di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta tersebut dihadiri oleh Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), hingga Sekretaris BNPP
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon 1 dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kemendagri dan BNPP berkomitmen menuntaskan temuan APIP dan BPK RI secara tepat waktu yakni 60 hari sejak LHP diterima.
Pada semester I 2022, terdapat 367 rekomendasi BPK-RI pada Kemendagri dan 30 rekomendasi pada BNPP. Rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kemendagri dan BNPP cukup signifikan serta berkomitmen paling lambat November 2022 tuntas mencapai target yaitu 95%.
Berkat kinerja tersebut, Kemendagri dan BNPP meraih opini WTP atas Laporan Keuangan oleh BPK RI sebanyak delapan kali berturut-turut sejak 2014 hingga 2021,. Hal ini merupakan apresiasi dan penghargaan tinggi atas kinerja Kemendagri & BNPP dalam mengawal laporan keuangan
“Ini tentunya merupakan hasil dari komitmen dan aksi nyata seluruh Satuan Kerja Kemendagri dan BNPP dalam menyelesaikan TLHP BPK-RI” ungkap Tomsi.
Di samping itu, Tomsi juga meminta seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I Kemendagri dan BNPP untuk segera menyelesaikan Tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) pada tahun-tahun sebelumnya. Termasuk meminta para komponen segera mengalokasikan sumber daya yang ada untuk berkomitmen dan menyelenggarakan pertemuan khusus di internal sehingga penyelesaian TLHP bisa tuntas.
“Mendagri memerintahkan kepada saya agar rapatkan dengan pimpinan komponen (unit kerja eselon I) dan sekretarisnya. Selesaikan semua temuan sampai dengan tuntas, terutama masalah keuangan yang dapat jadi masalah pidana, serta selesaikan dalam waktu maksimal 60 hari," pungkasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Mahfud MD Minta Pengembangan Jaringan Komunikasi di PPKT Dilanjutkan
Gelar Rakordal 2023, BNPP akan Maksimalkan Program Kerja Aplikatif di Perbatasan Negara
BNPP akan Operasikan 5 Pos Lintas Batas Negara Tahun Ini
Sekretaris BNPP Zudan Arif Akan Implementasikan UU Wilayah Negara Rancangannya
Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Calon Anggota 2024-2029 BPK Diminta dari Kalangan Non-Parpol
MAKI Ingatkan DPR Tak Pilih Calon Anggota BPK Bermasalah
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
BPK Temukan Setumpuk Masalah IKN, Kubu Prabowo: Akan Dibereskan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap