visitaaponce.com

KY Hormati Keputusan PN Jakarta Selatan Terkait Safe House Hakim

KY Hormati Keputusan PN Jakarta Selatan Terkait Safe House Hakim
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting.(MI/Rommy Pujianto)

JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan KY menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang belum membutuhkan pengawalan khusus dan safe house bagi hakim atss perkara kasus pembunuhan brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Senin (10/10) malam.

Seperti diberitakan, sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan perintangan penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Ini Majelis Hakim yang akan Mengadili Ferdy Sambo Dkk

Ferdy diduga membunuh ajudannya Brigadir J di rumah dinas Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kasus tersebut menyedot perhatian publik. KY, sambung Miko, menghormati keputusan tersebut. Pasalnya, penilaian terhadap kesiapan serta risik berada di tangan penyelenggara persidangan atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada awalnya KY memberikan opsi agar lokasi persidangan dipindah.

Namun, Miko menjelaskan dari hasil koordinasi KY dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian ia mengatakan bahwa KY tetap menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.

"KY melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi. Apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," tukasnya. (Ind/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat