visitaaponce.com

Roy Suryo Didakwa Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Patung Buddha

Roy Suryo Didakwa Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Patung Buddha
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di PN Jakarta Barat, rabu (12/(dok.ant)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didakwa lima tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), buntut unggahan meme patung Buddha Gautama yang diedit wajahnya mirip Presiden Joko Widodo.

Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro mengatakan pihaknya mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal alternatif. Pertama, jaksa mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 156A Undang-Undang Hukum Pidana tentang barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dakwaan ketiga, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

"Ancamannya lima tahun (penjara), maksimal," kata Tri Anggoro di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10).

Tri Anggoro mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan ahli.

Roy Suryo menghadiri persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dari layar di ruang sidang, tampak Roy menggunakan kemeja berwarna putih.

Sedangkan kuasa hukum dari Roy Suryo hadir dalam ruang persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kasus tersebut berawal dari meme di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.

Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".

Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.

Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu. (OL-13)

Baca Juga: Sidang Perdana Roy Suryo Digelar di PN Jakbar, Hari Ini

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat