visitaaponce.com

3 Konten Kreator Film Asusila Guru Tugas Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE

3 Konten Kreator Film Asusila Guru Tugas Jadi Tersangka dan Dijerat UU ITE
Para tersangka pembuat film asusila Guru Tugas (baju putih) digiring ke tahanan.(Dok. Metro TV)

TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan Undang-Undang ITE (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

Setelah ditangkap di Bangkalan, Madura pada Rabu malam, tiga orang konten kreator film pendek Guru Tugas hingga hari ini terus menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, hari ini tiga konten kreator tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim.

Baca juga : Polda Jatim Amankan 3 Konten Kreator Film "Guru Tugas" yang Bernuansa Asusila dan Sara

Adapun peran dari ketiga tersangka yaitu, Y selaku pemilik akun Youtube Akeloy Production, pelaku A sebagai pemeran ustad dalam film, serta pelaku S sebagai kameramen.

Sebelumnya, film pendek Guru Tugas yang diproduksi ketiga tersangka mendapat kecaman dari tokoh agama dan masyarakat Madura. Film pendek yang menceritakan tindakan asusila ustad terhadap santrinya, disebut membuat keresahan di masyarakat.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat